Connect with us

NASIONAL

Anggota DPR Usulkan IPDN Jadi Lembaga Swasta, Agar kinerja Kemendagri lebih baik

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Anggota Komisi II DPR RI Wahyu Sanjaya mengusulkan agar kedepan diwacanakan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) diusulkan menjadi lembaga pendidikan swasta. Pasalnya, anggaran lembaga pendidikan tinggi milik pemerintah yang bergerak di bidang kepamongprajaan menyerap pagu anggaran APBN milik Kemendagri tahun 2020 hingga sekitar Rp539 miliar.

“IPDN diubah statusnya menjadi swasta, maka dana yang biasa dianggarkan untuk IPDN bisa diserahkan kepada sektor lain yang lebih membutuhkan, seperti Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau institusi pemerintahan lainnya,” ujar Wahyu saat rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Komisi II DPR di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Rabu (24/06/2020).

Selain itu, kata Wahyu, IPDN datang ke Komisi II DPR RI hanya ketika ada masalah saja. Menurutnya belum pernah mendengar berita atau cerita bagus tentang IPDN di Komisi II.

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, bila rasa dengan jumlah pelamar yang membludak itu, tidak ada yang keberatan juga apabila IPDN diswastakan. “Kita lepaskan saja. Mungkin suatu saat bisa menjadi BLU (Badan Layanan Umum) atau mendapatkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari sana,” tukasnya.

Wahyu berpandangan kinerja dan pelayanan Kemendagri akan lebih baik ke depannya bila tak menanggung beban anggaran untuk IPDN. Komisi II pun bisa lebih leluasa jika tak lagi mengawasi IPDN.

Namun, sambungnya, kalau tahun ini mungkin sulit untuk direalisasikan, sambungnya. Tetapi ia berharap tahun yang akan datang, wacana tersebut bisa direalisasikan. Menurutnya hal tersebut bertujuan agar pelayanan Kementerian Dalam Negeri dapat menjadi lebih baik dan Komisi II DPR RI juga melepaskan sisi pengawasannya, karena dianggap belum terasa manfaatnya.

“Di lapangan saya melihat ada kesenjangan antara lulusan IPDN dengan mereka yang diterima melalui perguruan tinggi negeri maupun swasta lainnya terkait penerimaan PNS yang seharusnya bersifat umum dan bukan hanya IPDN.

“Di lapangan saya melihat ada kesenjangan antara lulusan IPDN dengan mereka yang diterima melalui perguruan tinggi negeri maupun swasta lainnya terkait penerimaan PNS yang seharusnya bersifat umum dan bukan hanya IPDN,” katanya.

Tak hanya itu, Wahyu menilai para praja lulusan IPDN terkesan eksklusif dan diutamakan untuk bisa diterima sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Padahal, kata dia, seleksi CPNS sendiri bersifat umum dan terbuka bagi semua warga negara. Baik sekolah kedinasan, perguruan tinggi negeri mau pun swasta.

“IPDN dirasa cenderung lebih eksklusif dari mereka yang lulusan perguruan tinggi negeri/swasta,” pungkasnya. Otn/kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *