Connect with us

HUKRIM

Kejaksaan Agung Lelang BB Kapal Rampasan Senilai Rp 42,3 Miliar

Published

on

KopiOnline Jakarta – Barang bukti (BB) rampasan berupa 1 unit kapal Bulk Carrier bernama KM Kayu Ebony akan dilelang Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan limit harga Rp 42,3 miliar lebih.

Kapal dengan ukuran panjang 225 meter dan berbobot mati 39.385 ton saat ini berlabuh di Pelabuhan Bojonegara, Kecamatan Pulau Ampel, Kabupaten Serang, Banten.

Dari rilis yang diterima wartawan, Rabu (13/11/2019), menyebutkan, berdasarkan putusan PN.Jakpus No. 92/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tgl.23/11/2017 a.n. terpidana Henry Djuhari tersebut, barang rampasan itu telah diserahkan kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaaan Agung untuk dilakukan pelelangan secara terbuka dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Serang, Banten.

Lelang kapal akan dilaksanakan pada Jumat (29/11/2019) pukul 09.00-11.00 Wib waktu server bertempat di KPKLN Serang, Jalan Raya Serang Cilegon KM.3 Legok, Serang, Banten.

Persyaratan lelang tersedia dan tercantum di https://www.lelang.go.id dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik (e-Auction Open Bidding)
Diwajibkan kepada peserta lelang untuk menyetorkan uang jaminan lelang ke nomor “Virtual Account / VA” masing-masing peserta, dalam hal ini untuk keobyektifan proses lelang ini.

Harga lelang kapal ini dibuka dengan limit Rp42.365.000.000,- dengan nilai uang jaminan sebesar Rp21.182.500.000,- atau sejumlah 50% dari harga limit.

Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung membuka jalur komunikasi agar masyarakat mengetahui keterbukaan informasi pelelangan dan mengikuti lelang kapal tersebut.

Disebutkan, keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh jajaran Kejaksaan dibuktikan dengan perampasan barang milik terpidana, yang nantinya akan menjadi pemasukan bagi kas negara. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *