Connect with us

HUKRIM

Kejaksaan Agung Berhasil Pulangkan Buronan Terpidana Adelin Lis

Published

on

KopiPagi | JAKARTA  : Setelah melalui perundingan dan kerja sama yang baik dengan otoritas Pemerintah Singapura, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya berhasil membawa pulang Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar (illegal logging) yang hampir 14 tahun lamanya menjadi buronan yang paling dicari aparat penegak hukum Kejaksaan RI.   

Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas peran dukungan semua pihak terkait operasi pemulangan Adelin Lis ke Indonesia yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH ini.

“Terlaksananya pemulangan ini adalah berkat dukungan dari otoritas pemerintahan Singapura dan bekerjasama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura,” kata Burhanuddin di Jakarta, Sabtu (19/06/2021).

Burhanuddin menyebut, peran para pihak itu antara lain Jaksa Agung Republik Singapura Lucien Wong, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan dan Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura K. Shanmugam.

Pihaknya juga berterima kasih atas dukungan dari Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Indonesia di Singapura, Kementerian Hukum dan HAM, Polri dan pihak terkait lainnya, dalam proses operasi pemulangan buron Adelin Lis ke Indonesia.

“Ini juga dukungan dari Kementerian Luar Negeri kita. Ini juga sangat mendorong dan membantu kami, karena setiap saat kami selalu berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Luar Negeri selalu berkomunikasi dengan pemerintahan Singapura,” kata Burhanuddin.

Pasca pemulangan dari Singapura, dilakukan pemeriksaan kesehatan swab antigen terhadap terpidana Adelin Lis. Meski dinyatakan negatif Covid-19, Adelin Lis tetap akan menjalankan karantina selama 14 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Terpidana Adelin Lis diadili dalam kasus penebangan secara liar (illegal logging)  di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan.

Terpidana Adelin Lis

Adelin Lis dalam posisinya sebagai Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) dan PT Inanta Timber bersama-sama Oscar Sipayung (Dirut), Ir. Washington Pane (Direktur Produksi dan Perencanaan), Ir.Sucipto L. Tobing (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal, tahun 2000 – 2002), Ir. Budi Ismoyo (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal, tahun 2002-2006), terlibat kasus dugaan pembalakan liar di Kab. Mandailing Natal (Propinsi Sumatera Utara) yang merugikan negara.

Kasus ini bermula saat PT KNDI (Keang Nam Development Indonesia) mendapat fasilitas pengusahaan hutan (sekarang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/UPHHK – red) seluas 58.590 hektar di kawasan hutan Sungai Singkuang-Sungai Natal Kabupaten Mandailing Natal.

Namun pada tahun 2000 hingga 2005, tanpa hak dan izin telah melakukan penebangan serta memungut hasil hutan kayu tebang di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT KNDI. Pemungutan hasil hutan kayu itu sama sekali tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

Perbuatan Terpidana tersebut telah memperkaya PT. KNDI atau diri Terpidana sendiri dan menimbulkan kerugian negara sebagaimana hasil perhitungan Perwakilan BPKP Prov. Sumatera Utara sebesar Rp 119 miliar lebih dan US$ 2.938.

Perbuatan Adelin Lis tersebut melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman seumur hidup serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya tahun 2008 memvonis Adelin Lis hukuman 10 tahun penjara, membayar ganti rugi Rp 119,8 miliar dan membayar dana reboisasi US$ 2,938 juta. Sayangnya, Adelin Lis melarikan diri sebelum eksekusi vonis MA itu dilaksanakan.

Proses Pemulangan

Nama Adelin Lis kembali terdengar setelah otoritas Singapura menangkapnya karena pemalsuan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi pada 2018 lalu.  Pengadilan Singapura memvonis Adelin Lis pada Juni 2021 yakni membayar denda S$ 14.000 dan dideportasi dari Singapura.

Pada 4 Maret 2021 Imigration of Checkpoint Authority (ICA) Singapura bersurat ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) memverifikasi atas identitas Adelin Lis dan apakah paspor Nomor B 7348735 atas nama Hendro Leonardi secara sah diterbitkan oleh pihak berwenang di Indonesia.  ICA mendeteksi dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Bandara Changi tanggal 28 Mei 2018.

Kepala Perwakilan RI di Singapura kemudian menyampaikan brafax kepada Jaksa Agung RI Nomor: R-00057/Singapura/210305, tanggal     Maret 2021, perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi atas Dakwaan Pemalsuan Identitas atas nama Adelin Lis.

Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura juga melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung dan diperoleh informasi bahwa Hendro Leonardi merupakan buronan Kejaksaan RI berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 68 K/PID.SUS/2008, tanggal 31 Juli 2008. Hendro Leonardi alias Adelin Lis juga merupakan subyek Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum daluwarsa.

Dengan upaya yang optimal dan berkat kerjasama, soliditas dan si nergi dengan berbagai pihak baik di Indonesia, buronan terpidana Adelin Lis akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *