Connect with us

HUKRIM

Kejagung Tahan Dua TSK Korupsi Fasilitas Pembiayaan Bank Syariah Mandiri Sidoarjo

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Setelah melalui pemeriksaan intensif, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan dua tersangka (TSK) kasus korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo, Jawa Tinur.

Kedua tersangka itu adalah FAR, mantan Pelaksana Marketing Support/Sales Assistant PT Bank Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo tahun 2010 s/d 2014 dan PZR, mantan Kepala Cabang PT Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo tahun 2007 s/d 2013.

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 07 Juni 2021 s/d 26 Juni 2021 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, kepada wartawan di Jakarta, Senin (07/06/2021).

Kapuspenkum Kejagung yang kerap disapa Leo ini menjelaskan, pada tahun 2013 PT. Hasta Mulya Putra melalui Direkturnya yang bernama tersangka ERO mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo sebesar Rp 14 miliar lebih untuk membiayai usaha modal kerja pengerjaan proyek pembangunan Ruko dan perumahan di Kota Madya Madiun.

Fasilitas pembiayaan tersebut dicairkan dalam 3 tahap, yaitu : tahap 1  tanggal 23 Agustus 2013 sebesar Rp7,5 miliar, tahap 2 tanggal 3 September 2013 sebesar Rp  2 miliar dan tahap 3 tanggal 3 Oktober 2013 sebesar Rp 4,7 miliar.

Pemberian fasilitas pembiayaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menggunakan 9 bilyet deposito senilai Rp 15 miliar milik Lim Chin Hon (warga negara Malaysia) sebagai jaminan/agunannya.

“Penggunaan deposito sebagai jaminan dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Lim Chin Hon selaku pemiliknya,” kata Leo.

Hal tersebut dapat terjadi, tambah Leo, karena adanya peran dari James Kwek (warga negara Singapura) yang menjadi perantara antara tersangka ERO dengan PT Bank Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo, dalam hal ini tersangka PZR dan FAR yang menjanjikan akan memberikan bunga (nisbah/bagi hasil) yang besar kepada Lim Chin Hon. Atas permintaan James Kwek deposito tidak diikat gadai oleh PT. Bank Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo.

Untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu Lim Chin Hon mencairkan deposito, tersangka PZR dan FAR meminta tersangka ERO untuk menyerahkan 20 sertifikat SHGB RUKO atas nama PT. Hasta Mulya Putra di Pusat Grosir Madiun Jl. Seruni Timur, Madiun, Jawa Timur, yang dimaksudkan sebagai jaminan pendamping.

“Selanjutnya tersangka ERO menyerahkannya kepada tersangka PZR dan FAR  20 sertifikat SHGB RUKO tersebut tidak diikat hak tanggungan oleh tersangka PZR dan FAR,” kata Leo.

Lebih lanjut dikatakan Leo, dana pembiayaan yang telah diterima PT. Hasta Mulya Putra sebesar Rp 14 miliar lebih oleh tersangka ERO tidak digunakan sebagaimana tujuan diajukan dan diberikannya pembiayaan.

Bahkan, tersangka ERO tidak dapat menjelaskan rincian penggunaan masing-masing tahap pencairan fasilitas pembiayaan yang diterimanya, karena PT Hasta Mulya Putra tidak pernah membuat pembukuan, meskipun dalam akad pembiayaan PT Hasta Mulya Putra berkewajiban mengelola dan menyelenggarakan pembukuan atas pembiayaan secara jujur dan benar dalam pembukuan tersendiri.

Fasilitas pembiayaan yang diterima PT. Hasta Mulya Putra yang digunakan untuk pembangunan perumahan hanya sebesar Rp 1 miliar yaitu untuk pembangunan Ruko dan Perumahan di Wilayah Caruban Madiun, sedangkan sisanya digunakan untuk usaha pengeboran minyak di Wonocolo.

“Adapun Ruko Pusat Grosir Madiun dan Perumahan Rawa Bhakti Residence pada saat pengajuan pembiayaan telah selesai dibangun yakni pada tahun 2011, sedangkan Perumahan Bumi Citra Legacy (BCL) II tidak terdapat pembangunan, hanya ada 1 unit rumah contoh,” ucap Leo.

Leo menyebutkan, serangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka PZR, FAR dan ERO telah melanggar ketentuan yang berlaku yaitu SK Direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995, SE Pembiayaan Nomor 9/013/PEM tanggal 8 Mei 2007, SE Pembiayaan Nomor 9/029/PEM tanggal 26 Juli 2007 dan SE Pembiayaan Nomor 6/008/PEM tanggal 4 Mei 2004, SE Pembiayaan Nomor 10/016/PEM tanggal 22 Mei 2008.

“Akibat perbuatannya terjadi kerugian keuangan negara pada PT Bank Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo sebesar Rp 14 miliar lebih sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” tutur Leo. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *