Connect with us

HUKRIM

Kejagung Hentikan Penuntutan 13 Perkara Berdasarkan RJ

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Sebanyak 13 perkara pidana umum dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ), yakni penghentian penuntutan perkara secara damai di luar pengadilan.

Sebelumnya, terhadap perkara-perkara itu telah dilakukan gelar perkara (ekspose) yang dihadiri Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Dr Fadil Zumhana SH MH, dan menyetujui penerapan kebijakan RJ.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/03/2023), menyebutkan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana.

Pada kesempatan itu, Jampidum juga menyetujui 1 permohonan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif yaitu : Tersangka I Rivaldo Pgl Valdo bin Hendra Lesmana dan Tersangka II Ilham Hidayat Pgl Ilham bin Acin dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

– Para Tersangka positif menggunakan narkotika;

– Para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir;

– Para Tersangka tertangkap dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;

– Para Tersangka dikualifikasi sebagai penyalah guna narkotika;
Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi narkotika;

– Ada surat jaminan Tersangka akan menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya;

– Para Tersangka bukan residivis kasus narkotika. *Kop

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *