Connect with us

HUKRIM

Kejagung Hentikan Penuntutan 10 Perkara Berdasarkan Restorstive Justice

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menghentikan penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ). Kali ini, Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, menghentikan penuntutan sebanyak 10 perkara berdasarkan RJ.

“Sebelum dihentikan, dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri langsung Jsmpidum Fadil Zumhana,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/08/2022).

Adapun 10 (sepuluh) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

  1. tersangka DEWI NOVA NURJANAH ALS CACA BINTI SAMSUDIN dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  2. tersangka URIB DAVIDSON PELLO ALIAS URIB dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3 tersangka AFONSIANO SOARES ALIAS ABITU dari Kejaksaan Negeri Belu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  1. tersangka ABDUL RAHMAN SIWA SIWAN dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. tersangka ANDRE DE FRETES dari Kejaksaan Negeri Ambon yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  3. terangka SUHADIRMAN ALS DIRMAN BIN DIRHAN dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  4. tersangka MUHAMAD FARID dari Kejaksaan Negeri Batu yang disangka melanggar Pasal 362 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
  5. tersangka BENY WALUYO BIN MACHALI dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
  6. tersangka ERIS ALIAS LA AMPE BIN LA HURI dari Kejaksaan Negeri Baubau yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  7. tersangka BENJOVI FM BIN MAWARDI dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang disangka melanggar Pertama Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain :

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– tersangka belum pernah dihukum;

– tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– ptoses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– pertimbangan sosiologis;

– masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *