Connect with us

HUKRIM

Kejagung Hentikan 18 Perkara Pidana Umum Berdasarkan Restoratif Justice

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui sebanyak 18 perkara pidana umum dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (08/02/2023), mengatakan, adapun 18 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

  1. Tersangka Noor Ali bin (alm.) Rasjiman dari Kejari Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  2. Tersangka Dymas Wahyu Srtiawa dari Kejari Jember yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  3. Tersangka Imam Syafii bin Mahmud dari Kejari Kabupaten Probolinggo yang disangka melanggar Pasal 311 Ayat (3) atau Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  4. Tersangka Arfan Wongdo bin Amie dari Kejari Kota Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  5. Tersangka Joni Wahyudi bin Nihrawi dari Kejari Sumenep yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  6. Tersangka Aisyah Amini binti Seotiyanto dari Kejari Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  7. Tersangka Andika Rahmatulah dari Kejari Surabaya yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  8. Tersangka Muhsmmad Khidir Fahdlsn bin Soeparno dari Kejari Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  9. Tersangka Pamuji bin Musni (alm.) dari Kejari Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  10. Tersangka Tesslonika dari Kejari Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  11. Tersangka Jumini binti Jarin dari Kejari Tuban yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
  12. Tersangka Ardiyani bin Zaini dari Kejari Kapuas yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Penganiayaan.
  13. Tersangka Toni anak dari Tuhit dari Kejari Kapuas yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  14. Tersangka Supri bin Nuardi dari Kejari Murung Raya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  15. Tersangka Purwanti Raoalawa dari Kejari Kotamobagu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  16. Tersangka Marlin Manorek dari Kejari Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  17. Tersangka Fanny Alvisn Makalew dari Kejari Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  18. Tersangka Rivo Msramis alias Ivo dari Kejari Minahasa yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. *Kop

Pewarta: Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Kangkangi Panggilan Kejari Jakut : Atang Pujianto Pastikan Panggil Ulang & Somasi

Published

on

By

JAKARTA | KopiPagi : Sebanyak 46 Pengusaha di wilayah hukum Kotamadya Jakarta Utara (Jakut) dinilai mengkangkangi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakut terkait tunggakan pembayaran iuran bulanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kantor cabang Kelapa, Jakut.

Menurut keterangan yang dihimpun wartawan KopiPagi menyebutkan, sebenarnya ada 61 pengusaha yang dipanggil karena menunggak pembayaran iuran bulanan BP Jamsostek.

“Dari 61 pengusaha, hanya 15 pengusaha yang memenuhi panggilan selama dua hari (23-24/04/2024) di kantor Kejari Jakut,” ujar sumber di BP Jamsostek kantor cabang Kelapa Gading.

Tujuan pemanggilan 61 perusahaan tersebut untuk dilakukan proses negosiasi. 61 perusahaan yang dipanggil karena terkait piutang dengan kategori macet dan diragukan. 15 perusahaan yang memenuhi panggilan, menandatangani surat pernyataan komitmen bersedia untuk membayar.

Menurut Ivan, Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Kelapa Gading, Ivan Sehat Panjaitan, pemanggilan ini semata-mata tujuannya untuk memberikan perlindungan kesejahteraan kepada para pekerja.

Karena, mereka akan mendapatkan perlindungan dasar yang diamanatkan oleh negara dan menjaga hak-hak tenaga kerja.

“Kami apresiasi niatan baik bagi perusahaan yang telah datang, berarti ada komitmen baik untuk teman-teman pekerjanya,” katanya.

Ivan menilai, pemanggilan perusahaan piutang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara adalah sebagai tindak lanjut untuk memberikan ketegasan bahwa perusahaan yang berpiutang dapat dikenakan sanksi hukum apabila tidak membayar kewajibannya.

“Kami bekerja sama dengan Kejaksaan karena diberikan wewenang oleh UU untuk membantu dalam proses operasi dan kepatuhan atas pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ia mengingatkan ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran akan sangat merugikan para pekerja, karena merampas hak pekerja untuk terlindungi.

Dirinya melihat tertunggaknya iuran akan berdampak hilangnya semua manfaat perlindungan BPJamsostek kepada pekerja di perusahaan tersebut.

“Jadi, bagi perusahaan agar segera mematuhi ketentuan serta dapat membayarkan iuran BPJamsostek secara patuh dan rutin,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakut, Atang Pujianto, memastikan akan melakukan pemanggilan lagi.

“Selanjutnya adalah somasi,” tegas Atang kepada koranpagionline.com, kemarin. *Kop/berbagai sumber.
Editor : Syamsuri.

Continue Reading

HUKRIM

Kosmetik Ilegal Marak Beredar di Prov. Rio : BPOM & Kepolsian Diminta Gelar Razia

Published

on

By

JAKARTA | KopiPagi : Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) khususnya di Provinsi Kepri dengan didampingi pihak Kepolisian untuk melakukan razia terhadap perdagangan kosmetik ilegal, Hal itu menginat bahwa peredaran kosmetik ilegaln tersebut cukup besar dan banyak diminati masyarakat.

MPR meminta BPOM untuk melakukan penelusuran baik pemasok maupun agen dan penjual serta menindak tegas para pelaku. Terlebih jika ditemukan adanya berbagai pelanggaran pada setiap temuan kosmetik ilegal, disamping terus melakukan penyelidikan dan penyisiran untuk mengungkap keberadaan lokasi-lokasi yang menjadi tempat produksi kosmetik ilegal.

BPOM diminta agar institusi yang berwenang untuk menarik kosmetik ilegal dari pasaran, disamping meminta BPOM lebih intens melakukan pengawasan terhadap izin edar kosmetik, utamanya di wilayah yang memiliki temuan kasus peredaran kosmetik ilegal yang tinggi, sehingga diharapkan dengan pengawasan yang lebih ketat bisa meminimalisir beredarnya kosmetik tanpa izin edar.

Di sisi lain, MPR RI mendorong BPOM untuk menyampaikan literasi kepada masyarakat mengenai bahayanya produk kosmetik ataupun skincare ilegal, agar dapat menambah pengetahuan dan wawasan, sehingga menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan tidak menggunakan kosmetika tanpa izin edar.

MPR RI juga meminta komitmen BPOM dan aparat terkait agar tetap mengambil tindakan tegas dengan tidak mentolerir adanya praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Mengingat penggunaan kosmetika tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan dilarang dalam kosmetika sesuai peraturan persyaratan teknis bahan kosmetika sangat berisiko bagi kesehatan. *Kop.

Continue Reading

HUKRIM

JAKSA AGUNG KABULKAN PERMOHONAN RJ KEJARI KOTA BANDUNG

Published

on

By

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jampidum Kejaksaan RI, Fadil Zumhana, mengabulkan permohonan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Kota Bandung, Rachmat Vidianto.

Kasus tersebut adalah atas nama Tersangka Mahmudin Permana, S.Ag bin Mustopa Permana (alm) yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, pada hari yang sama Selasa (30/04/2024), ada 13 perkara lainnya yang dikabulkan permohonan RJ-nya oleh Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jampidum Fadil Zumhana.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

* Tersangka belum pernah dihukum.

* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

* Pertimbangan sosiologis.

* Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” katanya. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading

Trending