Connect with us

HUKRIM

Kasus Tambang illegal : Kejagung Terima Kembali Berkas Tersangka Ismail Bolong

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima kembali berkas perkara kasus tambang ilegal atas nama tersangka Ismail Bolong cs dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Pengembalian Berkas Perkara atas nama Tersangka IB, Tersangka BP, dan Tersangka RP terkait kasus tambang ilegal,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/01/2022).

Selasa 10 Januari 2023, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) menerima pengembalian berkas perkara dari Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia, dalam perkara tindak

Lebih jelasnya, Ketut melanjutkan, terkait pidana melakukan penambangan tanpa izin dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP dan/atau pemegang IUP, IPR, atau IUPK dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu.

Adapun berkas atas nama 3 orang Tersangka yang dikembalikan yaitu:

Tersangka IB berdasarkan Surat Nomor: B/51/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 09 Januari 2023.

Tersangka BP, berdasarkan Surat Nomor: B/49/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 09 Januari 2023.

Tersangka RP, berdasarkan Surat Nomor: B/50/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 09 Januari 2023.

Sebelumnya pada 28 Desember 2022, berkas perkara Tersangka IB, Tersangka BP, dan Tersangka RP dikembalikan oleh Jaksa Peneliti kepada Tim Penyidik karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil.

“Sehingga perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik sesuai dengan petunjuk Jaksa,” kata Ketut Sumedana. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *