Connect with us

HUKRIM

16 Tahun Buron : Koruptor Herry Sutanto Berhasil Dibekuk Kejari Kota Cirebon

Published

on

CIREBON | KopiPagi : Setelah 16 tahun melarikan diri, Herry Sutanto bin Budi Sutanto, buronan terpidana kasus korupsi akhirnya tak berkutik dibekuk Tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan dari Bidang Pidana Khusus dan Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.

“Tim Pidana Khusus dan Tim Intelijen pada Kejari Kota Cirebon berhasil mengamankan buronan terpidana Herry Sutanto bin Budi Sutanto pada Jumat (12/01/2024) sekitar pukul 19.20 Wib di Jalan Bahagia no 126 RT 01/05 Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Umaryadi SH MH, kepada wartawan, Sabtu pagi (13/01/2024).

Kajari Kota Cirebon, Umaryadi, menjelaskan, Herry Sutanto bin Budi Sutanto adalah buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Herry Sutanto bin Budi Sutanto merupakan terpidana perkara korupsi dalam proyek pelapisan (overlay) landas pacu bandara Cakrabuana Kota Cirebon pada tahun 2005.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 1015 K/ Pid.Sus/ 2008 menyatakan Terdakwa Herry Sutanto bin Budi Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” dengan menghukum terdakwa Herry Sutanto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta berikut membayar uang pengganti sebesar Rp 72,6 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar dan tidak mempunyai harta benda mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Sayangnya, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan putusan tersebut.

Padahal, tambah Umaryadi, terpidana Herry Sutanto bin Budi Sutanto sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Malahan terpidana Herry Sutanto bin Budi Sutanto justru melarikan diri (buron) hingga akhirnya berhasil ditangkap,” tutur Umaryadi. *Kop.

Editor : Syamsuri.