Connect with us

HUKRIM

Kasus Anak Polisikan Ibu Kandung : Polres Demak Limpahkan ke Kejaksaan

Published

on

KopiPagi | DEMAK : Polres Demak akhirnya melimpahkan kasus A (19) yang polisikan S (sang ibu kandung) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, dan berkas perkara telah lengkap atau P-21, dan tahap pertama ke Kejari Demak pada awal bulan Desember 2020 lalu. Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahan tahap kedua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka.

 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar FS menyatakan, bahwa pihak jaksa meminta penyidik Polres Demak untuk melakukan penahanan sebelum penyerahan terhadap tersangka. Dengan segala pertimbangan, penyidik waktu itu memanggil tersangka untuk diserahkan dan sekarang ini sudah masuk tahap kedua yaitu tersangka, barang bukti, serta berkas semuanya sudah diserahkan kepada jaksa.

 

“Kronologi kasus itu berawal saat A yang didampingi ayahnya yang sudah bercerai dengan S (ibu kandung A) ingin mengambil pakaian di rumah S. Sesampainya di rumah S, justru muncul keributan antara ibu (S) dan anak (A). A saat itu bertanya kepada S tentang pakaian yang mau akan diambil, dan dijawab S jika ‘semua pakaian itu sudah dibakar dan dibuang’. Lalu, A berupaya mencari sendiri pakaiannya dalam lemari. Kemudian terjadi aksi saling dorong antara S dan A hingga S menjambak rambut A, serta S sempat mencakar pelipis A dan terluka hingga berdarah,” jelas Kombes Iskandar FS kepada wartawan di Polres Demak, Selasa (12/01/2021).

 

Buntut dari masalah itu, akhirnya A membuat laporan polisi di Polres Demak, yaitu sesuai dengan LP/B/124/IX/2020/Jtg/SPKT/Res.Dmk, tertanggal 22 September 2020. Dari dasar laporan A, Polres Demak melakukan penyelidikan, mendatangi TKP, mengumpulkan bukti dan mengambil keterangan beberapa saksi. Sebanyak lima orang saksi sudah dimintai keterangan bahkan Polres Demak juga mengupayakan mediasi sebanyak tiga kali. Tetapi, A tidak mau hadir dan membuat surat pernyataan untuk tidak mencabut laporan perkaranya.

 

“Kasus ini masuk dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan ada unsur lain yaitu seorang anak ini sudah diupayakan oleh penyidik Polres Demak ini untuk mediasi, artinya perdamaian namun sampai lebih dari tiga kali, A sebagai korban tetap menolak berdamai. Artinya, perkara itu harus sampai ke pengadilan karena A ingin menuntut keadilan. Bahkan, saat mediasi dilakukan, justru A membuat pernyataan kepada penyelidik untuk tidak mencabut perkaranya ini,” katanya.

 

Ditambahkan, bahwa hingga sekarang ini Polres Demak tetap berupaya untuk memfasilitasi perkara anak dan ibu kandung ini untuk bisa ditempuh jalur damai. Pihak penyidik tetap mengimbau sebelum putusan sidang di pengadilan akan dilakukan upaya mediasi dari pihak Polres Demak. Dari kasus itu, S dijerat Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara. ***

 

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *