Connect with us

RAGAM

Kapolsek Bandungan Iptu Ari P : Kami Serahkan BB Motor & HP pada Pemiliknya

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA melalui Kapolsek Bandungan Iptu Ari Parwanto SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Thomas Eko Bintoro SH serta anggota Reskrim menyerahkan kembali barang bukti (BB) tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) pada pemiliknya.

Satu unit sepeda motor Honda Vario nopol H 4894 ARC tersebut diserahkan langsung kepada korban atau pemilik motor. Penyerahan dilakukan di rumah korban Muhammad Ilham Bintang (22) warga Brongkol RT 04 RW 02 Desa Krajan, Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang pada Selasa (15/03/2022).

“Sepeda motor Honda Vario yang menjadi barang bukti tindak pidana pencurian pada bulan Nopember 2021 lalu dan kasusnya telah selesai di persidangan. Pelaku adalah Ivan Valianto (27) warga Puri Cipageran 2B-5 No 3 RT 03 RW 18, Kab Bandung Barat yang juga tinggal di Berokan Asri Blok B6, Kel/Kec Bawen, Kabupaten Semarang.

Sekarang ini, karena kasusnya sudah selesai dan pelaku sudah divonis oleh PN Ungaran dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, barang bukti Honda Vario dan HP Samsung kami kembalikan atau serahkan langsung kepada korban atau pemilik motor di rumahnya di Brongkol, Desa Krajan, Kec Jambu,” kata Kapolsek Bandungan Iptu Ari Parwanto SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Thomas Eko Bintoro SH.

Ditambahkan, dengan telah diserahkan kembali Honda Vario ini kepada pemiliknya, harapannya sepeda motor ini dapat kembali digunakan sebagai sarana transportasi maupun sarana bekerja. Korban, pada saat kejadian sebagai pekerja ojek online (GoJek) dan motor tersebut dibawa kabur penumpangnya. Akibat peristiwa tersebut, korban saat itu langsung melaporkannya ke Polsek Bandungan.

“Setelah sepeda motor ini kembali ke Mas Ilham, hendaknya benar-benar dirawat dan digunakan kembali seperti semula. Untuk sarana menjadi anggota GoJek maupun sarana transportasi khususnya dalam menyelesaikan studinya di IAIN Salatiga,” pesan Iptu Ari Parwanto saat penyerahan Honda Vario kepada M Ilham Bintang (korban/pemilik) di rumahnya.

Kapolsek Bandungan Iptu Ari Parwanto serahkan HP Samsung kepada Suratmin didampingi M Ilham Bintang. (Foto Heru Santoso)

Sementara itu, korban pencurian atau pemilik motor Muhammad Ilham Bintang (22) mengaku terharu atas diserahkannya kembali sepeda motornya yang sempat dirampas penumpangnya pada bulan Nopember 2021 lalu. Kasus ini terjadi pada Sabtu (13/11/2021) sekitar pukul 19.00 WIB di depan pintu gerbang Taman Wisata Celosia Bandungan.

Begitu Kapolsek Bandungan Iptu Ari Parwanto menyatakan menyerahkan sepeda motor yang menjadi barang bukti perampasan, M Ilham Bintang langsung sujud syukur dihadapan Kapolsek Bandungan dan anggota Reskrim. Saat menerima penyerahan motor ini, M Ilham Bintang didampingi ayah kandungnya Suratmin dan dua rekan dari GoJek, Jordi dan Bayu.

“Saya hanya bisa mengucapkan banyak terima ksih kepada Bapak Kapolres Semarang dan Bapak Kapolsek Bandungan beserta jajaran Satreskrim, karena telah membantu menangani dan menyelesaikan kasus pembegalan yang saya alami ini dengan baik. Kini sepeda motor Honda Vario dan HP Samsung A51 yang sempat dirampas pelaku telah saya terima kembali. Sehingga, motor ini akan kembali saya gunakan untuk fasilitas mencari uang untuk menyelesaikan kuliah saya di IAIN Salatiga. Sekali lagi, saya dan keluarga sangat apresiasi dan terima kasih,” tandas M Ilham Bintang dihadapan Kapolsek Bandungan beserta anggota Reskrim.

Mahasiswa Fak Tarbiyah IAIN Salatiga ini menambahkan, bahwa peristiwa pembegalan itu menimpanya pada Sabtu (13/11/2021) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Motor Honda Vario ini dirampas di depan pintu gerbang Taman Wisata Celosia Bandungan.

Saat itu, pelaku memesan ojek online dan meminta diantar ke Bandungan. Namun, sampai Bandungan pelaku meminta menuju daerah Celosia. Sampai di depan gerbang taman wisata Celosia, pelaku turun dan mendorong tubuhnya lalu merampas Honda Vario nopol H 4894 ARC ini. Selanjutnya, kasus ini dilaporkan ke Polsek Bandungan. Setelah kasus ini ditangani dan proses hukum, pelaku akhirnya diganjar hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *