Connect with us

HUKRIM

Kapolres Simalungun : Nyalakan Tanda Bahaya Bagi Bandar Narkoba

Published

on

SiMALUNGUN | KopiPagi : Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, nyalakan tanda bahaya bagi bandar narkoba di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara (Sumut), Senin (01/08/2022).

Komitmen Kapolres Simalungun akan memberantas peredaran narkoba di Wilkum Kabupaten Simalungun. Bukan isapan jempol belaka. Kali ini, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun langsung menangkap bandar sabu dari hasil  pengembangan penangkapan RA (20) dan AN (24) pengedar pil ekstasi yang sebelumnya diamankan dari THM Anda Karaoke, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan  Bandar, Kabupaten Simalungun, pada, Minggu (31/07/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Nyalakan tanda bahaya bagi bandar narkoba disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan tersangka yang telah diamankan, sebelumny, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, berhasil mengamankan kembali seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu.

“Penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin, 01 Agustus 2022, sekitar pukul  01.00 WIB di Simpang Pondok Habatu Nagori Bandar Pulo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun,” kata AKP. Adi.

Hasil pengembangan dari tersangka RA (20) dan AN (24) mengatakan, bahwa dirinya membeli Inex (pil ekstasi) dari pria yang berinisial NB (23) di Simpang Pondok Habatu, Nagori Bandar Pulo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Atas  pengakuan kedua tersangka tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simungun langsung mengupayakan pengembangan kasus tersebut. Selanjutnya pada sekitar pukul 01.00 WIB, Tim melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang disampaikan oleh RA (20) dan AN (24) Simpang Habatu, Nagori Bandar Pulo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Tim berhasil mengamankan NB (23) warga Huta III Nagori Bandar Pulo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Dari  pengakuan NB (23), Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,51 gram, 1 Unit Handphone merek Vivo, 1 Tas Sandang warna biru.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap NB (23), tersangka menerangkan bahwa benar sabu-sabu dan barang bukti lainnya tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kabupaten Batu Bara.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, tersangka NB (23) bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Simungun guna dilakukan proses hukum dan pengembangan selanjutnya,” ujar AKP Adi. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *