JAKARTA | KopiPagi : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr Reda Manthovani SH MH, kembali menyoroti penerapan kebijakan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yakni penyelesaian perkara secara damai di luar persidangan.
Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani menyampaikan hal itu pada acara Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, Jumat (05/05/2023).
Reda menekankan perlunya perbaikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta mengharapkan agar pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, memberikan perhatian lebih terhadap masukan yang diberikan oleh pusat kajian ini.
“Restorative Justice dibutuhkan terhadap Praktik Penanganan Perkara Pidana di Indonesia,” ujarnya.
Dia mengharapkan pusat kajian ini dapat memberikan masukan agar aturan yang diterapkan secara sektoral mengacu pada KUHP nasional. Sehingga penerapannya menjadi setara “equality before the law”.
Saat ini, menurutnya dengan peraturan sektoral yang ada, terdapat perbedaan dalam batasan pidana dan batasan usia terkait proses Restorative Justice.
“Tergantung pada peraturan internal masing-masing institusi penegak hukum,” ucap Reda.
Acara FGD ini merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi di Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan merupakan kesempatan untuk membahas temuan-temuan dalam penelitian mengenai Restorative Justice terhadap Praktik Penanganan Perkara Pidana di Indonesia.
“Semoga dapat memberikan kontribusi positif dalam perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam hal penanganan perkara pidana dengan pendekatan Restorative Justice,” tuturnya. *Kop.
Pewarta : Syamsuri.