Connect with us

REGIONAL

Jurnalis Peduli Lingkungan Pasbar : Berdonasi untuk Pangkas Pohon Pelindung 

Published

on

PASABAR | KopiPagi : Jurnalis Peduli Lingkungan Pasbar, berdonasi untuk pemangkasan Pohon Mahoni atau pohon pelindung yang membahayakan warga di sepanjang jalan Utama Batang Toman Simpang Empat Kecamatan Pasaman sampai Kejorongan Jambak. 

Para Jurnalis Peduli Lingkungan Pasbar, dalam melakukan atau mengumpulkan donasi tersebut merupakan inisiatif spontan karena melihat banyaknya pohon mahoni di sepanjang jalan utama yang lapuk dan condong ke jalan hingga dikhawatirkan dapat membahayakan, bahkan telah ada pohon yang tumbang dan memakan korban jiwa pada Jumat (6/5) lalu.

“Kita berinisiatif mengumpulkan dana untuk digunakan memangkas dahan pohon yang sudah banyak lapuk dan sangat membahayakan setiap orang yang melalui jalan itu,” kata Altas Maulana di Simpang Empat, Sabtu (07/05/2022).

Menurut Altas ia dan beberapa rekan-rekan Jurnalis yang ada di Pasbar merasa terpanggil untuk ikut peduli atas keselamatan warga yang melintas di daerah rawan karena banyaknya pohon mahoni yang meresahkan karena sudah lapuk disepanjang jalan utama Simpang Empat Pasbar.

Altas mengatakan, puluhan pohon mahoni sebagai pelindung yang ada tumbuh berjejer di sepanjang jalan utama tersebut sudah berusia tua dan secara kasat mata banyak yang lapuk, terbukti pada Jumat (06/05/2022) siang kemarin salah satu pohon mahoni tumbang dan menimpa sebuah bus umum hingga memakan korban jiwa.

“Sebelum menimbulkan korban baru, mari bersama-sama kita sumbangkan sedikit penghasilan kita untuk kepentingan orang banyak,”himbau Altas.

Dikatakannya, gerakan ini sengaja mengusung tagline “Jurnalis Peduli Lingkungan” dan hingga saat ini sejumlah Insan Pers telah mengumpulkan dana dari sesama rekan jurnalis yang ada di Pasbar berjumlah lebih kurang Rp. 2 juta.

Dijelaskan Altas, target terbentuknya Jurnalis Peduli Lingkungan (JPL) ini bukan hanya target jangka pendek yakni isu terkait keselamatan pengguna jalan raya di bawah ancaman Pohon mahoni yang lapuk saja, tapi sesuai dengan peran Jurnalis Peduli Lingkungan diharapkan dapat bisa memberikan kontribusi peran positif pada lingkungan hidup yang lebih baik melalui peran para jurnalis dalam menyampaikan pesan, berita, informasi dan lainnya dalam berbagai media dengan standart yang tepat.

Altas menambahkan, ke depan Jurnalis Peduli Lingkungan (JPL ) masih banyak diharapkan untuk berperan terkait masalah dan kasus kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di lingkungan kita bahkan isu lingkungan hidup di Kabupaten Pasaman Barat Ini.

Dedi Rimba salah seorang Jurnalis yang juga aktif sebagai pemerhati lingkungan khususnya dunia wisata menyampaikan, dalam persoalan Lingkungan Hidup di Bumi Tuah Basamo, ada beberapa poin persoalan lingkungan yang harusnya disikapi secara tegas dan jelas yang terjadi selama beberapa tahun terakhir ini.

Dikatakannya, kasus lingkungan saat ini masih banyak yang menjadi pekerjaan rumah Pemkab Pasbar yang harus dituntaskan, terutama dalam ikut aktif berpartisipasi menjaga dan melestarikan serta melindungi lingkungan hidup yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.

“Dalam Pasal 66 dan 67  UU Lingkungan Hidup sudah jelas diatur hak dan kewajiban setiap orang di Indonesia untuk mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, setiap orang di Indonesia juga harus memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup,”jelas Dedi Rimba.

Sejalan dengan itu, Andika Ade Sahputra Jurnalis TVRI menambahkan, dengan adanya peningkatan partisipasi Insan Pers dalam melestarikan dan menjaga kondisi lingkungan hidup, maka hak generasi masa depan untuk dapat jaminan lingkungan hidup yang baik dan sehat dapat terpenuhi.

Andika berharap Jurnalis Lingkungan Hidup Pasbar ini jangan berhenti di sini saja, tapi ke depan akan mampu menginisiasi adanya perluasan dan peningkatan jaringan Jurnalis sebagai Informan juga aktif sebagai investigator dalam beberapa upaya pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup di kabupaten Pasaman Barat.

Menurut Andika, aktivitas para jurnalis sebagai informan masyarakat dan Relawan Lingkungan, sudah jelas dilindungi Undang-Undang Pelestarian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, mulai dari pasal 65-67 dan pasal 70 yang mengatur peran serta masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.

“Dalam pasal 66 UUPPLH juga sudah tegas disebutkan, kalau setiap orang yang memperjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” jelas Andika.

Demikian juga Dedi Rimba menambahkan, sebagai jurnalis kita harus bisa membagi definisi Informan dan Relawan Lingkungan, karena ada beberapa fungsi maupun peran antara satu dan lainnya yang harus kita pahami.

Altas sebagai inisiator lahirnya Jurnalis Peduli Lingkungan Pasbar, menyikapi positif atas semua hal tersebut, dan ia setuju atas pengawasan semua kawasan yang terkait pencemaran lingkungan hidup.

Sebab menurut Altas, selain centang perenangnya tumbuhan pelindung jalan seperti yang telah terjadi kemarin hingga memakan korban, ke depan Jurnalis Peduli Lingkungan (JPL) Pasbar juga harus peduli terhadap dampak pengelolaan lingkungan yang dapat menimbulkan pencemaran maupun bencana alam, seperti pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), pengelolaan Hutan, Pengelolaan limbah pabrik yang semua diduga dapat menimbulkan pencemaran di Permukiman dan lain-lain nya.

Makanya Altas berpendapat, pentingnya pemberitaan bukan saja isu-isu air bersih dan sanitasi, tapi pengelolaan limbah dan asap pabrik maupun penambangan atau penumbangan kayu tanpa izin yang terjadi selama ini.

“Ini isu yang besar. Ini bukan urusan politik, tapi urusan kerusakan alam dan pencemaran lingkungan hidup yang sangat berdampak pada kehidupan mayarakat secara luas,” terang Altas.

Demikian juga Romi Nasution menambahkan, tentang urusan air minum, air bersih dan sanitasi juga harus menjadi kepedulian bersama, baik pemerintah, masyarakat termasuk jurnalis dan media massa.

“sebagai Jurnalis, mari kita konsen pada persoalan lingkungan hidup di daerah kita, khususnya di kabupaten Pasaman Barat ini,” tegas Romi.

Namun Romi menegaskan kembali, ia sangat setuju atas semua hal tersebut di atas, namun sesuai komitmen awal, yakni untuk memangkas dahan pohon yang sudah lapuk di sepanjang jalan yang telah menelan korban jiwa itu, untuk saat ini, hal tersebut memang harus kita tuntaskan terlebih dahulu.

“Dana yang terkumpul ini nantinya akan kita serahkan ke dinas terkait, agar bisa digunakan untuk pembeli minyak shinso atau yang lainnya. Kita ikhlas demi keselamatan bersama,” kata Romi Nasution.

“Itu memang musibah dan tidak bisa dihindari namun alangkah baiknya antispasi terlebih dahulu atau istilahnya ‘sedia payung sebelum hujan’ dengan memangkas dahan yang mulai lapuk dan sewaktu-waktu bisa roboh dan menimpa pengendara,” sambung Dedi Rimba.

Selain pohon pelindung di jalan utama, pohon pelindung mahoni di Padang Tujuh juga perlu pemangkasan karena dahannya sudah banyak yang lapuk, tambahnya.

“Pohon mahoni di Padang Tujuh juga perlu pemangkasan, Jangan biarkan korban berjatuhan dahulu baru bertindak,” Pintanya.

“Tidak saja pohon pelindung yang beresiko roboh, kita juga harus tegaskan kepada DLH untuk menertibkan tiang baliho reklame, agar musibah tertimpa tumbangnya pohon mahoni tak terjadi lagi dengan robohnya baliho reklame,”tegas Dedi mengakhiri

Seperti diketahui pada Jumat (06/05) pagi satu mobil Microbus Isuzu Nomor Polisi BA 7054 SU tertimpa pohon mahoni di jalan umum Jorong Batang Tipo Nagari Lingkung Aur Kecamatan Pasaman,  mengakibatkan satu orang penumpang meninggal dunia. ***

Pewarta : Zoelnasti. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *