Connect with us

HUKRIM

JPU Tarik Kembali Tuntutan Atas Tuduhan Kasus KDRT Valencya

Published

on

KARAWANG | KopiPagi : Pengadilan Negeri Karawang kembali mengelar sidang terhadap Valencya,usai pembacaan replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tarik kembali tuntutan atas tuduhan kasus KDRT yang menimpa Valencya (45),Selasa (23/11/2021).

“JPU dari Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung dihadapan majelis hakim, membacakan cabutan tuntutan dengan dasar JPU yang dihadirkan Kejari Karawang menuntut Valencya 1 tahun penjara belum sepenuhnya menggali fakta dan bukti dalam persidangan dengan sepenuhnya”.

Menurut Syahnan, saat membacakan replik di PN Karawang, JPU belum sepenuhnya menggali fakta-fakta dan alat bukti yang ada. Semestinya diungkap secara komprehensif terutama keterangan para saksi-saksi maupun para ahli, seharusnya dihadirkan atau dihadir paksa agar didengar keterangannya secara langsung di depan persidangan.

Jaksa yang dihadirkan oleh Kejagung juga sudah berhasil mengungkap fakta di balik kasus tuduhan terhadap Valencya. Untuk itu, sampai saat ini Kejagung sedang melakukan pemeriksaan terhadap 6 JPU yang terlibat dalam kasus ini.

“Terungkap fakta-fakta yang sebenarnya demi mendapatkan keadilan yang hakiki, diharapkan penegak hukum akan terketuk hatinya bagaimana fakta dan akar permasalahan sebenarnya, penyebab penderitaan dan siksaan batiniah yang dialami terdakwa selama 20 tahun bersama saksi korban sebagai suaminya,” lanjutnya

Jaksa juga membacakan empat tuntutan. Diantaranya, pertama menuntut terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 45 huruf B Undang – Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kedua, membebaskan Valencya dari segala tuntutan. Ketiga, menyatakan pengembalian barang bukti. Dan keempat, membebankan biaya perkara kepada negara.

“Syahnan juga menyebut bahwa tuntutan bebas ini sudah atas instruksi Jaksa Agung.

Pada hari Kamis, 2 Desember 2021, Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan menyebut akan membacakan keputusan.

Penuntut umum menyatakan unsur-unsur Pasal 8 yang disangkakan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah meyakinkan. Meski tuntutan bebas dalam hukum tidak diatur dalam KUHAP, tetapi penuntut umum bisa saja menunjukkan sikapnya melakukan penuntutan bebas demi hukum sebelum hakim memutus bebas terhadap suatu perkara dan menyatakan tidak terbukti secara sah meyakinkan sebagaimana pasal 191 a,” terangnya. ***

Pewarta : Erwin Sudarto.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *