Connect with us

HUKRIM

Jampidum Setuju Permohonan Restirative Justice Dua Perkara Kejari Samarinda

Published

on

SAMARINDA | KopiPagi : Kepala kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) didampingi staf Pidana Umum (Pidum) Kamis tanggal 2 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WITA, melakukan ekspose/pemaparan terhadap dua perkara yang masuk Restorative Justice kepada Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dihentikan penuntutan berdasarkan Restorative Justice, atas tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP).

Adapun identitas terdakwa untuk kasus pertama adalah Hasan Ashari Bin Muhammad Soleh (49) kelahiran malang, warga Jalan Sultan Alimuddin No. 48 RT. 35 Kelurahan Selili Samarinda, yang mana pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekitar Pukul 20.00 WITA dimana di tempat kediaman terdakwa terdapat permasalahan antara Saksi Irwan Setiawan dan istri Saksi Sdr. Sadila yang merupakan anak dari Terdakwa, lalu para keluarga besar bersepakat melakukan mediasi yang ditengahi oleh Pak RT yaitu Saksi Syahrul.

Ketika dilakukan Mediasi awalnya Saksi Irwan setiawan dan kakak kandungnya yaitu Saksi Indah Ayu Permata Sari ingin meminta maaf namun balas dengan nada tinggi oleh Sdr. Diana yang merupakan istri dari Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong sebanyak 1 (Satu) kali hingga mengenai pipi sebelah kiri Saksi Irwan Setiawan, kemudian Saksi Irwan Setiawan berdiri dalam posisi berdiri di pukul kembali oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai mata sebelah kanan.

lihat pada bagian bibir atas sebelah kiri Saksi Hasan Ashari mengeluarkan darah selain itu Terdakwa Iwan juga menarik rambut Saksi dan membawa ke bagian samping sambil melakukan pemukulan  sebanyak 1 (Satu) kali ke bagian kepala Saksi.

Atas kejadian tersebut Saksi Irwan setiawan mengalami luka lebam pada kelopak mata sebelah kanan, dan lebam pada pipi sebalah kirisehingga merasakan sakit pada bagian mata sebelah kiri selama 4 (empat) hari, dengan adanya kejadian tersebut Saksi Irwan Setiawan merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Samarinda Kota, terang Kasi Intel Mohammad Mahdi dalam

Adapun identitas terdakwa untuk kasus kedua terdapat dua terdakwa antara lain, terdakwa Roni Prawijaya Bin Kurnain (36), alamat Jalan Poros Samarinda Anggana Desa Sungai Meriam RT. 14 Kecamatan Anggana Kutai Kartanegara (Kukar).dakwa ke-2 Kurniawan Als Iwan Bin zkurnain (40) Alamat, Jl. Pelita II No.130 Rt.06 Kel. Sambutan, Kec. Sambutan, Kota Samarinda

Adapun Kasus kedua Terdakwa Roni Prawijaya atas perkara penganiayaan yang mana pada Selasa tanggal 01 November 2022 sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa Roni dan Terdakwa Kurniawan mendatangi Saksi Hasan Ashari di rumahnya di Jalan Sultan Alimuddin, Gg. Sukun No. 48 RT 35 Kel. Selili, Kecamatan Samarinda Ilir karena sebelumnya terdapat permasalahan keluarga, kemudian Terdakwa Roni langsung melakukan penganiayaan terhadap Saksi Hasan Ashari dengan posisi berhadapan menggunakan tangan kanan terdakwa Roni secara mengepal dan mengenai bibir atas Saksi Hasan Ashari sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa Roni melakukan penganiayaan kembali kepada Saksi Hasan Ashari dengan posisi berhadapan menggunakan tangan kanan Terdakwa Roni secara terbuka ke arah wajah Saksi Hasan Ashari sebelah kiri sebanyak 1 (Satu) kali.

Setelah kejadian tersebut Terdakwa Roni dilerai oleh Terdakwa Kurniawan dan langsung pergi meninggalkan kediaman Saksi Hasan Ashari, saat itu yang Terdakwa Roni lihat pada bagian bibir atas sebelah kiri Saksi Hasan Ashari mengeluarkan darah selain itu Terdakwa Iwan juga menarik rambut Saksi dan membawa ke bagian samping sambil melakukan pemukulan  sebanyak 1 (Satu) kali ke bagian kepala Saksi.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut merupakan tindak pidana pasal 351 ayat (1) Jo  pasal 55 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.4.500 (empat ribu lima ratus rupiah).

Pada 23 Februari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samarinda menjadi fasilitator dan melakukan mediasi antara terdakwa dan korban untuk melakukan upaya perdamaian di kantor Kejaksaan Negeri Samarinda.

“Dari upaya perdamaian tersebut diperoleh Kesepakatan Perdamaian antara Terdakwa Hasan Ashari dan Muhammad Soleh dengan korban yang disaksikan oleh Istri Tersangka serta dihadiri Saksi Syahrul serta toko masyarakat. Disaat yang sama, dilakukan juga upaya perdamaian antara tersangka Roni dan korban Hasan yang disaksikan oleh Istri Tersangka Hasan serta dihadiri Saksi Syahrul selaku Tokoh Masyarakat,” ujar Mohammad Mahdi.

Setelah pelaksanaan proses perdamaian berhasil, selanjutnya Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan permohonan Permintaan Penghentian Penuntutan dengan Nama Terdakwa Hasan Ashari Bin Muhammad Soleh, Roni Prawijaya dan Kurniawan, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimanan Timur tanggal 23 Februari 2023

Atas perdamaian tersebut pada 2 Maret 2023, Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan ekspose/pemaparan dua perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dr. Fadil Zumhana) untuk memperoleh persetujuan atas permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (keadilan restoratif).

Hadir dalam kegiatan Ekspose Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Hari Setiyono, S.H., M.H.), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.), Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim (Sugih Carvallo, S.H., M.H.), Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda (Firmansyah Subhan, S.H., M.H.), Koordinator di Bidang Pidum Kejati Kaltim, Kasi/JPU Bidang Pidum Kejati Kaltim, dan Kasi Pidum dan JPU Kejaksaan Negeri Samarinda.

“Ekspose/Pemaparan Perkara, Jampidum menyetujui permohonan yang diajukan dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas Mohammad Mahdi, Kasi Intel Kejari Samarinda.*Kop.

Pewarta : Ahmad Gajali.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *