Connect with us

HUKRIM

Jampidsus Kejagung Tahan 6 Tersangka Kasus Korupsi PT Graha Telkom Sigma

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan pemberantasan korupsi, kembali ditunjukkan tim penyidik tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kali ini di bawah komando Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Dr Febrie Adriansyah SH MH, tim yang bermarkas di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, itu menahan 6 tersangka terkait kasus korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split yang dilaksanakan PT Graha Telkom Sigma tahun 2017-2018.

Keenam orang itu adalah:

  1. TH, Direktur Utama PT GTS periode 2017 s/d 2020, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
  1. HP, Direktur Operasi PT GTS periode 2016 s/d 2018, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
  1. JA, Komisaris PT GTS periode 2014 s/d 2018. Ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
  1. RB, Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST). Ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
  1. AHP, Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA). Ditahan di Rutan Kelas IA Jakarta Pusat.
  1. TSL, Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK). Ditahan di Rutan Kelas IA Jakarta Pusat.

Adapun peran para Tersangka dalam perkara ini yaitu:

– Para Tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

– Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184.

Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *