PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Pelaku jambret Handphone (HP) Apriadi Harahap (38) kena batunya, Ia ditangkap massa usai jatuh karena motor yang dikendarainya bersenggolan dengan stang sepeda motor korban.
Ironisnya, aksi penjambretan itu terjadi di jalan umum, tepatnya di Jalan SM. Raja Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, Minggu (16/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Peristiwa jambret itu disampaikan Kapolsek Siantar Utara Iptu Herli D Damanik SH, melalui Kasihumas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya SH, Selasa (18/10/2022).
Kata Rusdi, tersangka Apriadi Harahap (38) warga Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, ditangkap usai terjatuh dari motor yang dikendarai nya karena menyenggol kenderaan korban.
Adapun kronologis kejadian terjadi pada saat korban Ricky Tiger Butarbutar (27) dan saksi Yessy Cantika Butarbutar (16), keduanya warga Jalan Bah Birong Ujung Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, melintas di Jalan SM. Raja Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, Minggu (16/10/2022), sekira pukul 19.30 WIB.
“Korban dan saksi saat melintas tepatnya di depan Dosma Showroom, tiba- tiba pelaku datang dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario dan langsung merampas handphone milik korban yang saat itu dipegangnya. Setelah berhasil merampas handphone kemudian stang sepeda motor pelaku menyenggol stang sepeda motor korban yang mengakibatkan korban dan pelaku jatuh,” ungkap Rusdi.
Selanjutnya, Kata Rusdi, pelaku sempat melarikan diri. Namun, korban mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku, dan saat itu pelaku mengaku sebagai anggota Polri dan sempat memukul korban sebanyak tiga kali dan beberapa saat kemudian warga datang dan berhasil mengamankan pelaku dan kemudian di serahkan ke Polsek Siantar Utara.
Selanjutnya, pelaku dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tanpa plat, 1 buah Handphone merk Realmi C11 warna hijau diserahkan ke Polsek Siantar Utara untuk proses hukum. *Kop.
Editor : Nilson Pakpahan