Connect with us

REGIONAL

Jaksa Agung R Soeprapto Jadi Nama Jalan Utama di Kota Serang Banten

Published

on

KopiPagi | SERANG : Nama Jaksa Agung RI keempat, R Soeprapto, kini sudah diabadikan menjadi nama Jalan Jaksa Agung R Soeprapto menggantikan nama Jalan Raya Pandeglang di Kota Serang, ibukota Provinsi Banten.

“Papan nama Jalan Jaksa Agung R Soeprapto itu sudah dipasang. Ini menandakan sudah resmi perubahan nama Jalan Raya Pandeglang menjadi nama Jalan Jaksa Agung R Soeprapto,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dr Asep N Mulyana SH MH, kepada koranpagionline.com, kemarin.

Jalan Raya Jaksa Agung R Soeprapto ini berjarak 9 kilometer mulai dari lampu merah jalan poros utama Pandeglang yang melintasi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten hingga perbatasan Kota Serang dengan Kabupaten Serang di Cibaros, Provinsi Banten.

Keberhasilan itu tidak terlepas dari inisiasi, keuletan, kesungguhan, kerja keras dan kemampuan dari Kajati Banten Asep Mulyana meyakinkan semua pihak terkait perubahan penamaan Jalan Raya Pandeglang menjadi nama Jalan Jaksa Agung R Soeprapto.

Banyak parameter yang dipersyaratkan untuk perubahan nama itu, baik Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pihak provinsi maupun kota/kabupaten yang dilewati jalan tersebut, terutama masyarakat dan tokoh masyarakatnya.

Namun, berkat argumentasi yang meyakinkan bahwa Jaksa Agung R Soeprapto layak dijadikan nama jalan raya di Serang, Banten, akhirnya semua pihak menyetujui keinginan Kajati Banten Asep Mulyana mewujudkan nama Jalan Jaksa Agung R Soeprapto menggantikan nama Jalan Raya Pandeglang di Serang, ibukota Provinsi Banten.

Menurut Asep Mulyana, Jaksa Agung RI keempat, R Soeprapto, menjadi contoh dan teladan bagi jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia bagaimana integritas dan kiprahnya dalam penegakan hukum dan keadilan.

Dia berharap penamaan Jalan Jaksa Agung R Soeprapto di Serang, ibukota Provinsi Banten, ini semakin menguatkan keinginan jajaran Korps Adhyaksa untuk mewujudkan gelar Pahlawan Nasional kepada Jaksa Agung RI keempat, R Soeprapto.

“Ini juga sebagai implementasi dan bukti bahwa kami jajaran Kejati Banten mendukung Korps Adhyaksa yang dipimpin bapak Jaksa Agung Burhanuddin mewujudkan gelar Pahlawan Nasional kepada Jaksa Agung RI keempat, almarhum bapak R Soeprapto,” kata Asep Mulyana.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI, Dr Sanitiar Burhanuddin SH MH, menyambut baik dan mendukung pengusulan Jaksa Agung RI keempat, R Soeprapto, sebagai Pahlawan Nasional.

Menurutnya, Jaksa Agung RI pada periode 1950-1959 ini sangat berperan dalam hukum Indonesia. R Soeprapto semasa hidupnya dikenal sebagai figur yang tegas, berwibawa dan gigih dalam mempertahankan serta menjunjung tinggi hukum di Indonesia.

“Bahkan beliau tidak segan mempertaruhkan nyawanya demi mempertahankan pendiriannya,” kata Burhanuddin.

R Soeprapto mengawali karirnya sebagai hakim di berbagai daerah di Indonesia, di antaranya sebagai Kepala Landraad Cheribon-Kuningan, juga menjadi penggagas hukum di Karesidenan Besuki, hingga pada Maret 1942, R Soeprapto menduduki jabatan Kepala Pengadilan Karesidenan Pekalongan.

Kemudian, setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, R Soeprapto tetap melanjutkan karirnya di Pengadilan Keresidenan Pekalongan hingga pada 1950, R Soeprapto kembali ke Jakarta dan mulai meniti karir di bidang penuntutan untuk menjadi Jaksa Agung Republik Indonesia.

Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan, selama karirnya sebagai Jaksa Agung, R Soeprapto, mampu menunjukkan dedikasinya terhadap penegakan hukum di Indonesia, meskipun pada saat itu negara sedang mengalami ketidakstabilan politik.

Namun hal tersebut sama sekali tidak menyurutkan semangat juang R Soeprapto untuk tetap berkarya sebagai Jaksa Agung yang merupakan penuntut umum tertinggi sekaligus Kepala Kepolisian Yustisial.

Menurut Burhanuddin, Jaksa Agung RI keempat R Soeprapto telah banyak berjasa kepada negara, khususnya di bidang penegakan hukum, hingga kemudian ia ditetapkan sebagai Bapak Corps Kedjaksaan berdasarkan Keputusan Djaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-061/DA/7/1967.

Semasa hidupnya, R Soeprapto telah menghasilkan prestasi dan karya luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara dengan mempertahankan prinsip keadilan, kebenaran dan kejujuran.

Burhanuddin menilai telah cukup alasan R Soeprapto untuk diusulkan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Hal itu diharapkan akan menjadi percontohan bagi anak muda.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Setia Untung Arimuladi, mengatakan bahwa PJI juga mendukung usulan R Soeprapto menjadi pahlawan nasional.

Jaksa Agung RI keempat R Soeprapto adalah sosok Jaksa ideal yang mempu mengimplementasikan doktrin Tri Krama Adhyaksa (Satya, Adhi, Wicaksana) dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Setia Untung Arimuladi mengatakan, sejarah mencatat, Jaksa Agung R. Soeprapto dikenal memiliki track record yang sangat baik dalam penegakan hukum di Indonesia.

R Soeprapto dikenal sebagai sosok yang teguh memegang prinsip keberanian, keyakinan, kebenaran dan keadilan dalam penegakan hukum, bekerja dengan mengedepankan sikap profesional, proporsional dan integritas.

Sosok R Soeprapto yang membuat fondasi awal Kejaksaan RI sehingga dapat bertumbuh dan berkembang dengan merekrut punggawa-punggawa muda lulusan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia, Sekolah Tinggi Hakim, Sekolah Hakim dan Jaksa untuk mengisi kebutuhan personil Kejaksaan di seluruh Indonesia.

“Selain itu, dengan ketegasan dan kejujuran Jaksa Agung R. Soerapto tidak hanya dilakukan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangananya sebagai Jaksa Agung, namun juga ditanamkan pada keluarganya,” kata Untung yang juga Wakil Jaksa Agung RI.  ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *