Connect with us

HUKRIM

Jaksa Agung : Kedepankan Hati Nurani & Jangan Cederai Rasa Keadilan

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya agar dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum mengedepankan hati nurani dan jangan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Demikian dikatakan Jaksa Agung Burhanuddin dalam pengarahannya kepada 18 pejabat Eselon II yang dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) sejumlah daerah di Indonesia, yang berlangsung secara virtual di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (02/03/2022).

“Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia harus amanah dalam melaksanakan tugas dan tidak mencederai rasa keadilan dalam masyarakat,” tandas Jaksa Agung Burhanuddin.

Dalam pengarahannya, Jaksa Agung Burhanuddin meminta para Kajati segera mempelajari, mengidentifikasi dan mengevaluasi kondisi serta situasi wilayahnya.

“Kendalikan dan monitor setiap perkembangan yang berpotensi menimbulkan ancaman, hambatan dan gangguan dalam pelaksanaan tugas,” ucapnya.

Jaksa Agung mengatakan, para Kajati menjaga soliditas, melakukan pembinaan seluruh jajaran di wilayah hukumnya serta memastikan pelaksanaan penegakan hukum tidak menimbulkan kegaduhan.

“Pastikan seluruh personil di wilayah hukum saudara memiliki sensitifitas tinggi terhadap isu-isu penegakan hukum, khususnya yang menyangkut rakyat kecil, oleh karena itu tunjukan bahwa Kejaksaan hadir untuk melindungi masyarakat,” tandas Burhauddin.

Jaksa Agung meminta para Kajati untuk mengoptimalkan fungsi intelijen dalam mengamankan dan melaksanakan seluruh kebijakan penegakan hukum yang telah digariskan oleh pimpinan secara tepat dan paripurna.

Para Kajati, kata Jaksa Agung, mengawal penerapan pelaksanaan kebijakan Restoratif Justice (RJ) yang disandarkan pada nilai-nilai kearifan lokal, sehingga terbentuk iklim harmonis dan saling melengkapi antara hukum nasional dan hukum adat.

Jaksa Agung mengingatkan para Kajati untuk berperan aktif dalam mensukseskan agenda pembangunan nasional serta pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Para Kajati harus meningkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana khusus yang dibarengi dengan langkah-langkah preventif dan preemtif, sehingga kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh ketidakpahaman tata kelola keuangan dapat dieliminir.

“Hal ini penting karena hukum hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga untuk mengedukasi setiap orang guna menghindarkan dari perbuatan melawan hukum itu sendiri,” tutur Jaksa Agung.

Jaksa Agung Burhanuddin juga meminta para Kajati memastikan jajarannya bahwa dalam pelaksanaan tugas agar profesional dan mengedepankan hati nurani.

Khusus dalam hal penetapan tersangka, kata Jaksa Agung, Kejaksaan RI mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sangat jelas dan sangat ketat dalam rangka melakukan perlindungan hak asasi manusia, baik terhadap pelaku maupun korban tindak pidana.

“Dalam hal Jaksa atau jajaran Kejaksaan melakukan unprofessional conduct (tindakan yang tak professional atau tidak sesuai dengan kode etik Kejaksaan), maka Kejaksaan Agung akan turun melakukan evaluasi dalam rangka pembinaan dan perbaikan,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin.

Berikut nama-nama Kajati yang dilantik :

  1. Gerry Yasid SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
  2. Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
  3. Katarina Endang Sarwestri SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DI. Yogyakarta.
  4. Nanang Sigit Yulianto SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
  5. Dr Mukri SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
  6. Dr Mia Amiati SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
  7. Edy Birton SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
  8. Juniman Hutagaol SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat
  9. Andi Herman SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
  10. Idianto SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
  11. Dr Heri Jerman sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
  12. Dr Reda Manthovani SH MH LLM sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
  13. Yusron SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
  14. Hutama Wisnu SH MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
  15. Sungarpin SH MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).
  16. Raimel Jesaja sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
  17. Bambang Bachtiar SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
  18. Haruna SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *