Connect with us

MARKAS

Jaksa Agung Burhanuddin : Lakukan Tindakan Terpuji Sejak Dilantik Sebagai Jaksa

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Sejak dikukuhkan sebagai seorang jaksa, maka mulailah melakukan tindakan-tindakan yang baik dan terpuji, niscaya akan memiliki masa depan yang cerah. Demikian dikatakan Jaksa Agung Burhanuddin dalam Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (21/09/2022).

Dalam amanatnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, ilmu pengetahuan dan perkembangan hidup manusia akan selalu berkembang dinamis sehingga hukum akan tertatih-tatih mengikuti perkembangan zaman.

“Oleh karenanya, saudara harus selalu dalam proses terus belajar. Arah perkembangan hidup manusia dewasa ini, sudah memasuki suatu era dimana terjadi inovasi dan perubahan besar-besaran yang secara fundamental mulai mengubah semua sistem dan tatanan kehidupan,” katanya.

Jaksa Agung melanjutkam, tumbuh pesatnya teknologi informasi dan digitalisasi sistem di semua sektor, serta hadirnya kecerdasan buatan secara masif, akan mulai menggantikan fungsi manusia. Ditambah lagi dengan evolusi sistem keuangan dan perbankan, dengan adanya pembayaran bitcoin dan mata uang krypto yang terintegrasi, mendorong dunia maya menjadi dunia baru yang menggeser dunia nyata, artinya apa yang selama ini dianggap sebagai dunia virtual perlahan tapi pasti akan memiliki akibat hukum yang berdampak pada dunia nyata.

Oleh karena itu, kata Jaksa Agunh, sebagai jaksa yang lahir di era milenial dan digital, diharapkan menyadari, memahami, dan berupaya untuk menguasai tata cara dan tata hidup di dunia baru tersebut.

Potensi konflik hukum tatanan dunia baru ada di depan mata, Jaksa Agung meyakini hukum belum mampu menjangkau problematika tersebut.

Oleh karena itu, Jaksa Agung berharap para jaksa baru, bisa menganalisa keberadaan transformasi digital dan teknologi tersebut, untuk kemudian mengawal dan memastikan adanya tertib hukum dalam perkembangan masyarakat dunia maya, serta mampu menyelesaikan segala problematika hukum yang berpotensi muncul kelak.

Pada bagian sambutannya, Jaksa Agung mengatakan, Jaksa merupakan penegak hukum yang memiliki posisi sentral dalam sistem peradilan pidana, karena Jaksa-lah yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang pengendalian perkara pidana, sejak tahap awal penyelidikan sampai dengan tahap akhir pelaksanaan eksekusi, sebagai satu kesatuan proses penuntutan.

Pasal 139 KUHAP juga mempertegas bahwa hanya Jaksa-lah yang berwenang untuk mempertimbangkan suatu perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan atau tidak.

Oleh karenanya, tambah Jaksa Agung, dalam rangka menjalankan peran strategis Jaksa tersebut, maka saudara dituntut untuk bekerja secara profesional dan berintegritas.

“Bekerja profesional dalam artian bahwa setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang yang dilakukan selalu berdasarkan atas trapsila Adhyksa, serta dilengkapi dengan kompetensi yang mumpuni. Kemudian berintegritas dapat dicapai dengan cara menjunjung tinggi kejujuran dan kedisiplinan, serta selalu menunjukkan kesesuaian antara ucapan dan keyakinan yang tercermin dalam tindakannya,” tutur Jaksa Agung. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *