Connect with us

PENDIDIKAN & BUDAYA

Jaksa Agung Burhanuddin Dianugerahi Gelar Adat “Sri Paduko Agung Geligo Alam”

Published

on

JAMBI | KopiPagi : Jaksa Agung Prof Dr ST Burhanuddin SH MH dianugerahi gelar adat “Sri Paduko Agung Geligo Alam” oleh Lembaga Adat Melayu Jambi, Provinsi Jambi. Gelar Adat Melayu Jambi diberikan kepada seseorang karena pertimbangan jasa-jasa dan pengabdian atau kedudukan seseorang dalam lingkungan masyarakatnya.

Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Provinsi Jambi, sangat menghargai dan menjunjung tinggi jasa-jasa dan pengabdian orang-orang yang telah memberikan sumbangsih berupa pikiran dan tenaganya untuk kemaslahatan masyarakat dan daerah di bumi sepucuk jambi sembilan lurah.

Dalam acara yang berlangsung di Balairung LAM Jambi, Sabtu (27/08/2022), Jaksa Agung Burhanuddin mengaku mendapat kehormatan tersebut sangatlah bangga sekaligus terharu.

“Tidak terasa terlintas pengalaman dan pengabdian sayo di bumi sepucuk jambi sembilan lurah berpuluh tahun yang lalu,” kata Jaksa Agung Burhanuddin.

Dia lalu bercerita ketika mengabdi di Provinsi Jambi, berpindah ke Kabupaten Batanghari, kemudian berpindah tugas ke Kota Jambi, selanjutnya berpindah ke Kabupaten Merangin (Sarolangunn Bangko).

“Banyak hal yang sangat berkesan selama saya berada di wilayah Provinsi Jambi ini,” tuturnya mengenang.

Jaksa Agung Burhanuddin saat prosesi penganugrahan gelar kehormatan adat Melayu .

“Tidak terlintas dalam pikiran sayo dari pengabdian tersebut saya mendapatkan gelar terhormat dari masyarakat bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, dengan gelar adat kepada sayo “SRI PADUKO AGUNG GELIGO ALAM” yang diberikan pado hari nan baik, ketiko nan elok, jauh di lubuk hati sayo, sayo bekerjo dengan ikhlas sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang telah digariskan, sesuai adat kito di Jambi yang mengatokan lantak nan idak goyah dan sesuai pulo dengan seloko kito yang mengatokan beruk dirimbo disusukan, anak dipangku diletakan, tibo dimato jangan dipicingkan, tibo diperut jangan dikempeskan, lurus benar dipegang teguh, kato benar diubah idak, ini pulo yang menjadi pijakan sayo dan seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi kami, dari hinggo kini,” tuturnya.

Jaksa Agung juga mengucapkan terima kasih atas penghargaan “Karang Setio” kepada sang istri Ny. Sruning Burhanuddin.

Dia berharap penghargaan ini juga akan semakin memberikan motivasi untuk bisa membaktikan diri kepada masyarakat, bangsa dan negara yang kita cintai.

“Akhirnya baik atas namo pribadi dan keluargo, maupun atas namo seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia, kami mengucapkan terimo kasih atas penghargaan yang telah diberikan oleh masyarakat Jambi, melalui Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi. Tentu ini merupakan beban yang tidak ringan ketiko gelar iko kami sandang, oleh karenanyo tunjuk ajar dari seluruh datuk datin kepado kami, akan semakin menguatkan kami untuk melestarikan salah satu aset tak ternilai yang kito miliki ini,” ucap Jaksa Agung.

Penganugerahan gelar adat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin ditandai dengan pengukuhan gelar, penyematan pin Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi Jambi, pemasangan selempang, pengalungan medali, penyerahan piagam gelar adat Melayu Jambi oleh Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi Jambi Hasan Basri Agus serta penyisipan keris oleh Gubernur Jambi Dr. Al Haris.

Untuk penganugerahan Karang Setio kepada Ny. Sruning Burhanuddin, ditandai dengan pemberian kalung emas dan piagam oleh istri Gubernur Jambi Hesnidar Haris.

Pemberian gelar adat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin merupakan kesepakatan Rapat Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi Jambi. Gelar Adat Melayu Jambi diberikan kepada seseorang karena pertimbangan jasa-jasa dan pengabdian atau kedudukan seseorang dalam lingkungan masyarakatnya.

Pengertian “kecik benamo, gedang begelar” menunjukkan arti bahwa waktu kecik atau kecil diberi nama dan sesudah besar diberi gelar oleh orang tua atau kerabat dekat orang tua, oleh lingkungan persekutuan atau oleh masyarakatnya atau oleh komitmen masyarakat yang bersangkutan.

Dengan demikian “gedang”  diartikan sesudah dewasa, sesudah berkeluarga atau ketika sedang menjadi “orang besar” di lingkungan masyarakatnya atau sedang menyandang suatu jabatan yang terpandang, apakah itu jabatan adat maupun jabatan negara, pemerintahan dan keorganisasian lainnya.

Hasan Basri membacakan gelar terhadap tokoh-tokoh tersebut. Gelar yang diberikan kepada Mendagri Tito Karnavian yakni Sri Paduko Setio Payung Negeri. Sementara itu terhadap Jaksa Agung, ST Burhanuddin diberi gelar Sri Paduko Agung Geligo Alam.

Kemudian dilanjutkan penyisipan keris oleh Datuk Mangko Bumi Setia Alam yakni Gubernur Jambi Al Haris. Keris yang disisipkan tersebut bernama Keris Nan Sembilah.

Penganugerahan tersebut tampak berjalan dengan lancar. Setelah adanya penyisipan keris dilanjutkan pemberian pin dan Piagam Adat Melayu Jambi dari LAM Jambi.

Tidak hanya itu, terhadap istri Jaksa Agung RI Sruningwati Burhanuddin diberikan gelar Karang Setio. Penganugerahan tersebut diberikan langsung oleh istri Gubernur Jambi, Hesnidar Haris.

Penganugerahan Karang Setio terhadap Sruningwati Burhanuddin, dimulai dengan memberikan kalung kemudian dilanjutkan dengan pemberian Piagam Karang Setio.

Dalam seremoni pemberian gelar adat tersebut, turut mendampingi Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah. Febrie yang merupakan kelahiran Jambi ini hadir bersama isterinya dengan menggunakan pakaian adat Jambi. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *