Connect with us

HUKRIM

Istri Terpidana Kasus JLS Salatiga Tahun 2008 Bayar Pidana Denda Rp 200 Juta

Published

on

KopiOnline SALATIGA, – Keluarga terpidana kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga tahun anggaran (TA) 2008, Ir Saryono (mantan Kepala DPU Kota Salatiga), membayar pidana denda atas perkara tersebut sebesar Rp 200 juta.

Pembayaran pidana denda itu dilakukan secara tunai melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Selasa (21/04/2020). Selanjutnya uang pidana denda itu akan masuk ke kas negara. Demikian dikatakan Hadrian Suharyono SH, Kasi Pidsus Kejari Salatiga kepada koranpagionline.com, Selasa (21/04/2020).

“Ir Saryono, terpidana kasus korupsi JLS Salatiga tahun anggaran 2008 itu, sesuai dengan MA Nomor 338K/Pid.Sus/2014 tertanggal 16 Desember 2014, menjatuhkan putusan pidana tujuh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan pidana pengganti pidana denda empat bulan penjara. Dan pidana denda Rp 200 juta itu, sekarang baru dibayarkan oleh keluarga terpidana mantan Kepala DPU Kota Salatiga. Uang telah kita terima dan akan dimasukkan ke kas negara,” jelas Hadrian Suharyono.

Ditambahkan, pembayaran pidana denda Rp 200 juta itu melalui istri terpidana, Tri Sarjuminingsih. Setelah membayar pidana denda itu maka Ir Saryono dapat menerima hak-haknya sebagai terpidana, salah satunya adalah pengurangan hukuman. Sampai sekarang ini, Ir Saryono telah menjalani hukuman selama empat tahun penjara.

Sementara itu, isatri terpidana kasus korupsi JLS Salatiga tahun 2008, Tri Sarjuminingsih mengatakan, bahwa setelah pembayaran pidana denda ini, harapannya suaminya bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman.

“Harapan saya, suami saya itu dapat dapat segera bebas karena usianya kini sudah 65 tahun. Dan sampai sekarang ini sudah menjalani hukuman empat tahun penjara,” tandas Tri Sarjuminingsih, usai membayar pidana denda Rp 200 juta di Kejari Salatiga. Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *