Connect with us

HUKRIM

Istri Minta Cerai, Pisau Berbicara : Sang Suami pun Ditangkap Polisi

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi, Selasa (23/11/2021) sekira pukul 13.00 di ATM Bank BRI di Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Hal itu disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung, Jumat (26/11/2021) di
depan ruang Sat Narkoba. Didampingi  Kasi Humas AKP Rusdi Ahya, dan Kanit Jatanras Ipda Moses Butar Butar SH mengatakan, Ranto Manik pelaku  KDRT atau penganiayaan terhadap istrinya Aiga Fisyahdani di tangkap dari Desa Tanjung Serang Elang Kecamatan Panei Hulu Kabupaten Labuhan Batu, Kamis  (25/11/2021) sekira pukul 08.00 WIB .

Kronologis kejadian, berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/721/XI/2021/ SPKT/RES. P. Siantar/ Polres Pematangsiantar, kasus KDRT atau penganiayaan dengan penusukan korban yang merupakan istri pelaku.

Korban Aiga  Fisyahdani menuju ke ATM Bank BRI di Jalan Kartini Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dengan mengendarai sepedamotor Vario warna putih untuk mengambil uang di dalam ruangan ATM Bank BRI tersebut.

Tiba-tiba tanpa sepengetahuan Aiga Fisyahdani, Ranto Manik membuka pintu ruangan ATM Bank BRI tersebut, dan langsung menusuk Aiga Fisyahdani  dari belakang, tepatnya di bagian kepala belakang sebanyak satu kali dengan menggunakan pisau sehingga kepala Aiga Fisyahdani mengeluarkan darah.

Lebih lanjut, ketika  Aiga Fisyahdani berbalik dan saat itu Ranto Manik kembali menusukkan sebilah pisau kepada Aiga Fisyahdani.

Melihat kejadian itu, Jhon Bintang Sijabat yang merupakan petugas parkir langsung melerai kejadian tersebut dan  kemudian korban langsung bersembunyi di belakang warga yang telah berkerumum sehingga Ranto Manik langsung ketakutan dan pergi meninggalkan tempat kejadian.
Atas kejadian tersebut,  korban langsung melapor ke  Polres Pematangsiantar agar pelaku di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.

Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung,SH, langsung memerintahkan personil Satreskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap Ranto Manik.

Sat Reskrim mendapat informasi, bahwa pelaku Ranto Manik berada di Desa Tanjung Serang Elang Kecamatan Panei Hulu Kabupaten Labuhan Batu. Kemudian Tim Opsnal Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Moses Butar Butar SH, langsung bergerak, dan pada Kamis (25/11/2021) sekira pukul 08.00 WIB, Tim langsung mengamankan pelaku dari rumah kost Ny. Haja Inem dan pelaku diamankan dan dibawa langsung ke Polres Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor honda Vario warna merah,1 hp android, 1 dompet milik korban yang berisikan: 1 buah STNK sepeda motor milik korban, 1 buah KTP, 3 buah kartu ATM Bank BRI, 2 buah kartu ATM Bank Mandiri, 1 buah kartu ATM Bank BNI, 1 buah kartu ATM Bank BCA.

Adapun motif dari pada pelaku adalah, merasa tidak terima atas korban yang hendak mengajukan perceraian. Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam melanggar Pasal 44 UU RI NO.23 Tahun 2004 dan atau PasaL 351 KUHPidana. ***

Editor : Nilson Pakpahan 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *