Connect with us

HUKRIM

Inspektorat Kejagung Telaah Pengaduan Bentjok Soal Penyidik Jiwasraya

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Tim Inspektorat pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menelaah pengaduan yang dilayangkan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) terkait dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam penyidikan perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

“Masih ditelaah (laporan itu),” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung, Dr Amir Yanto SH MH, kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (03/06/2021).

Menurut Amir Yanto, laporan pengaduan yang dilayangkan Benny Tjokrosaputro ditelaah tim Inspektorat pada Jamwas Kejagung yang membidangi satuan kerja (Satker) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.  “Yang menelaah Inspektur terkait Jampidsus,” katanya.

Amir Yanto kepada wartawan juga mengaku telah membaca laporan terkait pengaduan pengacara Benny Tjokrosaputro tersebut. Menurutnya, laporan lebih bersifat teknis. “Materi laporannya masalah teknis dan perkaranya sudah diputus oleh pengadilan,” tuturnya.

Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro melalui kuasa hukumnya, Fajar Gora SH MH, melaporkan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung terkait dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam penyidikan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Laporan itu terkait tidak dimasukannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi dalam berkas perkara, sementara barang bukti yang disita dari para saksi tersebut justru masuk dalam berkas perkara.

Tindakan penyidik tentu merugikan Benny Tjokrosaputro. Sebab, saksi-saksi tersebut dikatakan sebagai nominee atau pihak yang dipinjamkan namanya dalam transaksi di pasar modal oleh Benny. Sedangkan barang bukti yang disita dari saksi-saksi itu lalu disebutkan jaksa sebagai milik Benny dan menjadi bukti Benny benar mengontrol transaksi Jiwasraya.

Dengan tidak adanya BAP saksi pemilik barang bukti tersebut dalam berkas perkara, pemilik barang bukti tak bisa menjadi saksi dalam persidangan. Akibatnya, para saksi itu tak bisa membantah bahwa barang bukti itu bukan milik Benny dan mereka bukan nominee Benny.

Dampak lanjutannya, tentu merugikan Benny karena tak ada saksi yang membantah adanya kontrol Benny dalam setiap transaksi Jiwasraya di pasar modal.

Pada sisi lain, tindakan penyidik yang tidak memasukan sekitar 19 BAP saksi ini juga merupakan pelanggaran prosedur penyidikan sekaligus sebagai bentuk tidak profesional.

“Diduga melanggar doktrin Tri Krama Adhyaksa serta bekerja atau bertindak tidak secara profesional,” kata Fajar Gora saat menyampaikan kepada wartawan setelah melakukan pelaporan kepada Jamwas Kejagung.

Selain melaporkan soal tak dimasukannya BAP para saksi dalam berkas perkara, Fajar Gora juga melaporkan tindakan tidak profesional penyidik dalam mengusut kasus Jiwasraya.

Diantaranya adalah membebankan semua kerugian negara dalam kasus Jiwasraya kepada Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Padahal, Jiwasraya membeli 124 saham perusahaan di pasar modal dan milik Benny hanya satu dari 124 perusahaan lainnya, yaitu PT Hanson International dengan kode MYRX.

Lebih jauh Gora mengungkapkan, kliennya juga mempertanyakan mengapa penyidik tidak memeriksa 122 emiten (pemilik saham) lainnya, selain Benny dan Heru.

Padahal jaksa  mempunyai kewenangan untuk melakukannya, apalagi penyidik kejaksaan sudah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Atas dasar itu, Fajar Gora mendesak Jamwas Kejagung agar segera memeriksa dan jika terbukti melanggar maka perlu mengambil tindakan hukum kepada tim penyidik perkara Jiwasraya.

“Dari sisi kejaksaan, ini juga untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada institusi kejaksaan bahwa kejaksaan bekerja profesional sebagaimana selama ini didengung-dengungkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam berbagai kesempatan,” tandasnya.

Dia pun menambahkan, selain melaporkan tindakan tidak profesional penyidik Jiwasraya ke Jamwas Kejagung, pihaknya juga melaporkan kepada Komisi III DPR.

“Pihak DPR melalui staf ahli mereka beberapa waktu lalu juga sudah menjadwalkan bertemu kami sebagai pelapor,” ucap Fajar Gora. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *