Connect with us

RAGAM

Indonesia Traffic Watch : 2022 Gangguan Kamseltibcarlantas Kian Beragam

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Indonesia Traffic Watch (ITW) memprediksi kondisi lalu lintas di Tanah air khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta pada 2022 tidak akan lebih baik dari tahun 2021. Bahkan ancaman gangguan terhadap upaya mewujudkan keamanan,keselamatan,ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) semakin beragam
ITW menyebut, gangguan terhadap Kamseltibcarlantas bukan hanya akibat populasi kendaraan yang tidak terkendali sehingga ruas dan panjang jalan yang ada tak lagi mampu menampungnya. Apalagi pemerintah belum melakukan moratorium sehingga setiap harinya jumlah kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang baru di DKI Jakarta  bertambah kurang lebih 2000 unit.
Atau hanya karena kesadaran tertib berlalu lintas yang masih rendah serta penegakan hukum yang belum maksimal maupun faktor human error. Sehingga berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus penyerobotan lampu merah hingga pelanggaran peruntukan kendaraan bermotor masih terus berlangsung.
Ataupun hanya karena kebijakan yang terkadang tidak komprehensif sehingga tidak menjadi solusi efektif dan parmanen.  Misalnya, sebuah kebijakan tidak melibatkan semua steakholder, sehingga kerap menimbulkan salah pengertian dilapangan.
Tetapi, dinamika demokrasi yang diwarnai aksi-aksi unjuk rasa di jalan sebagai pilihan untuk menyampaikan aspirasi dan berekspresi yang mengakibatkan kemacetan. Sehingga ke depan menjadi tantangan yang tak mudah bagi para penyelanggara dibidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
ITW mengingatkan agar penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing dengan tetap membangun koordinasi yang bersinergi. Bukan dengan mengedepankan ego sektoral sehingga tidak menjadi solusi efektif dan parmanen.
Misalnya, Polri sebagai penyelenggara dibidang Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi dan penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas  serta pendidikan berlalu lintas, serta pengawalan, penjagaan maupun patroli lalu lintas.  Agar jangan hanya  fokus pada penyiapan teknologi untuk melakukan penindakan dan pelayanan yang terkandang beraroma pencitraan. Seperti Etle, pelayanan SIM dan STNK maupun BPKB online dan lain lain.
Tetapi Polri juga harus memaksimalkan upaya untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat. Serta berupaya maksimal menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan yang harus dipenuhi masyarakat khususnya pengguna jalan. Polri harus berupaya untuk menjadikan keselamatan lalu lintas menjadi materi kurikulum pendidikan nasional ditingkat sekolah dasar atau menengah.
Agar masyarakat sejak dini sudah memiliki kesadaran hokum serta menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan. Sehingga Polri tidak lagi perlu menggelar berbagai operasi lalu lintas seperti operasi Zebra, operasi Simpatik, operasi Patuh yang bahkan dijadikan menjadi kegiatan rutin.
Kemudian tidak menjadikan produk registrasi sebagai souvenir atau buah tangan kepada perorangan, kelompok atau masyarakat lainya. Misalnya Surat Izin Mengemudi (SIM) yang merupakan legitimasi yang diberikan Negara kepada warganya bahwa yang bersangkutan sudah memiliki kompetensi menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Serta memahami tentang keselamatan dirinya maupun orang lain. Karena SIM itu bukan hak tetapi kewajiban setiap orang sebelum menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Maka untuk memperoleh SIM harus melalui proses seleksi yang ketat bukan lewat cara koordinasi yang kuat.
ITW mengingatkan semua instansi maupun yang terkait dalam  penyelenggara UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,  harus konsisten dan konsekuen melaksanakan amanat yang ditetapkan oleh undang-undang tersebut.  Misalnya, penerapan syarat kendaraan bermotor yang dapat digunakan untuk angkutan umum. Kemudian kepastian apakah kendaraan roda dua dapat digunakan untuk angkutan umum. Sehingga implementasinya tidak menimbulkan keraguan dan membingungkan masyarakat. Hingga saat ini ribuan kendaraan pribadi masih melakukan praktik sebagai angkutan umum. Kondisi ini potensi memicu konflik, apabila terus terbiarkan.
 ITW berharap Pemerintah pada 2022 memastikan dapat  menyiapkan transportasi angkutan umum yang terintegrasi hingga ke seluruh pelosok tanah air dan menjamin Kamseltibcar serta terjangkau secara ekonomi. Sehingga masyarakat tidak lagi perlu menggunakan kendaraan bermotor pribadi saat melakukan aktivitasnya sehari-hari.
Sebab lalu lintas adalah urat nadi kehidupan, cermin budaya dan potret modrenitas sebuah bangsa serta memiliki peran strategis  dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional.  Apalagi dampak gangguan lalu lintas bukan hanya kerugian ekonomi tetapi juga kerugian jiwa akibat korban kecelakaan. Maka penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan  orientasinya adalah pelayanan publik  bukan perusahaan yang mengejar provit. Demikian disampaikan Edison Siahaan, Ketua Presidium ITW. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *