Connect with us

MARKAS

Cipta Kamseltibcarlantas : Satlantas Polres Pematang Siantar Sosialisasi  UU LLAJ

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Untuk menciptakan cipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcarlantas), Satlantas Polres Pematang Siantar Sosialisasikan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) di SMA Negeri 6 Jala Viyatayuda Kota Pematang Siantar, pada Kamis (03-08/2023) sekira pukul 07.00 WIB.

Sebagai Informasi, UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJR diberlakukan untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui  kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan, maupun kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung LLAJR.

Terkait dengan itu, Satlantas Polres Pematang Siantar melakukan sosialisasi, guna meningkatkan kesadaran serta kedisplinan dalam berlalu lintas sejak usia dini

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK  melalui Kanit Kamsel Ipda Lukman Azhari Sinaga SH menyampaikan, bahwa sosialisasi ini merupakan agenda rutin Satlantas Polres Pematang Siantar dalam rangka menciptakan Kamtibcarlantas di wilayah hukum Pematang Siantar dan juga tindak lanjut dari keluhan masyarakat berkaitan dengan knalpot bising  yang tidak sesuai standar pabrikan.

“Untuk sosialisasi  UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJR ke sekolah-sekolah, akan terus digencarkan mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini hingga SMA di seluruh sekolah di Kota Pematang Siantar dengan memberikan tips tentang bagaimana berkendara yang baik dan aman,” kata Kanit Kamsel Ipda Lukman Azhari Sinaga SH.

Serta Memberikan himbauan agar tidak melanggar aturan lalu lintas seperti mematuhi peraturan lalu lintas,Pengendaran/penumpang motor wajib menggunakan helm SNI dan pengemudi wajib gubakan sabuk keselamatan,Pengendara sp motor berboncengan tdk boleh pebih dari satu orang,tidak menggunakan HP saat berkendara,Larangan bagi anak di bawah umur mengendarai kendaraan,Berkendaraan masih di bawah pengaruh alcohol,Larangan/ bahaya melawan arus dan Larangan berkendaran bermotor yg melebihi batas kecepatan

Hal ini dilakukan mengingat masih banyaknya pelajar yang menggunakan sepeda motor mengunakan knlapot brong serta bayaknya anak dibawah umur yang melakukan balap liar serta untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menumbuhkan kesadaran akan tertib berlalu lintas

Selain memberikan edukasi terkait ketertiban berlalu lintas Kanit Kamsel juga mengajak para siswa untuk menjadi pribadi yang bijak, antaralain dapat menghormati orang tua atau guru serta mematuhi tata tertib sekolah sesuai aturan dan ketentuan menjadi siswa. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *