Connect with us

RAGAM

Implementasi Nilai Pancasila dalam Penegakan Hukum yang Humanis

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Memperingati Hari Lahirnya Pancasila Tahun 2023 jangan hanya dimaknai sebagai kegiatan ceremonial, tetapi sebagai bentuk penghargaan kepada pendiri bangsa di dalam menggali nilai-nilai universal bangsa-bangsa di dunia seperti nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Demokrasi dan Nilai Keadilan sosial.

Demikian disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, kepada koranpagionline.com di Jakarta, Kamis (01/06/2023).

Dia menerangkan, yang terpenting sebagai anak bangsa bagaimana mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk didalam penegakan hukum.

“Konsep penegakan humanis yang kita laksanakan di Kejaksaan tidak lain mengangkat Nilai Kemanusiaan disamping Nilai Keadilan itu sendiri sebagai sendi dasar dalam aktualisasinya,” terangnya.

Seperti diketahui di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, lembaga Kejaksaan menjadi institusi yang paling dipercaya masyarakat dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

Dari hasil survey yang dilakukan oleh Kantor Indikator Politik Indonesia yang melibatkan sekitar 1.200 warga Negara Indonesia di seluruh Indonesia dan yang telah memiliki hak pilih sebagai responden, Institusi Kejaksaan menempati posisi teratas dalam masalah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dr Febrie Adriansyah SH MH

Dimotori Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Febrie Adriansyah SH MH, menjadikan institusi Kejaksaan adalah lembaga yang paling dipercaya oleh masyarakat dalam pemberantasan kasus korupsi di Indonesia dengan mendapat angka kepercayaan dari masyarakat mencapai 80 persen.

Tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan, karena dianggap memiliki komitmen, konsisten yang tinggi dan banyak kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh institusi Kejaksaan.

Jika dilihat dari banyaknya kasus yang ditangani, institusi Kejaksaan paling banyak menangani kasus korupsi di Indonesia dengan jumlah kasus sebanyak 405 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp39 triliun lebih.

Institusi KPK menangani 36 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan negara Rp2,2 triliun kemudian, kepolisian menangani 138 kasus tipikor dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

Tentunya masyarakat luas sangat berharap, agar semua institusi penegak hukum dalam memberantas kasus-kasus korupsi di Indonsia lebih maksimal lagi, mengingat kerugian yang dialami oleh negara juga cukup besar dan itu sangat menyakitkan hati masyarakat Indonesia, yang notabene setiap tahun harus membayar berbagai macam jenis pajak.*Kop/dari berbagai sumber.

Pewarta : Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *