Connect with us

HUKRIM

HIPEMARATU Desak Bupati Pasbar : Tutup Tambang Emas Ilegal di Ranah Batahan

Published

on

PASBAR | KopiPagi : Himpunan Pemuda Mahasiswa Ranah Batahan Bersatu (HIPEMARATU) tuntut Bupati Pasaman Barat (Pasbar) untuk menghentikan kegiatan tambang emas illegal di Ranah Batahan. Hal tersebut disampaikan oleh Tomi Anderlin sebagai kordinator lapangan aksi pada Kamis (11/08/2022) siang.  

Menurutnya, kehadiran mereka ke ibu kota Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) tepatnya ke Kantor Bupati pada hari Kamis itu adalah dalam bentuk aksi damai, yakni ingin menyampaikan tujuh tuntutan terkait kegiatan ilegal mining dan ilegal logging yang telah merusak kampung mereka.

Aksi damai yang disampaikan tersebut mengatasnamakan Himpunan Pemuda Mahasiswa Ranah Batahan Bersatu (HIPEMARATU) yang didukung penuh oleh masyarakat setempat.

Menurut Tomi, ini sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap kelanjutan kelestarian lingkungan di Kabupaten Pasaman Barat, khususnya Nagari Ranah Batahan dari tindakan oknum yang melakukan penambangan liar di hulu sungai Batang Batahan dan Batang Taming.

Dikatakannya, aksi damai Kamis, (11/08/ 2022) siang tersebut untuk bertemu dan berdialog langsung dengan Bupati, namun karena Bupati Pasaman Barat, H. Hamsuardi sedang berada di luar daerah masyarakat sedikit kecewa.

Menurutnya, karena Bupati tidak berada di Pasaman Barat, maka Bupati mengutus beberapa asisten, staf ahli dan SKPD terkait lainnya untuk menyambut aksi ratusan masyarakat Ranah Batahan tersebut dalam menyalurkan dan menyampaikan aspirasi situasi kondisi kerusakan Batang Batahan dan Batang Taming tersebut.

Adanya aktivitas tambang emas ilegal di daerah tersebut, membuat aliran sungai yang melewati desa mereka menjadi keruh dan tak layak lagi digunakan untuk kegiatan rutinitas sehari-hari masyarakat.

Ratusan warga Ranah Batahan selama ini memang memanfaatkan aliran sungai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari seperti untuk mencuci, sebagai sumber air minum dan mandi kini tak bisa lagi dimanfaatkan.

Makanya Kamis, siang ini ratusan masyarakat bersama pemuda yang didukung oleh mahasiswa Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat datangi kantor Bupati Pasaman Barat.

Sementara itu, Koordinator demo, Dedi Sofhan mengklaim, aktivitas penambangan emas ilegal (illegal minning) yang dilakukan di sekitaran sungai Ranah Batahan dan Batang Taming memang sudah mengkhawatirkan, hingga membuat lingkungan alam semakin tercemar, bahkan diduga telah merusak ekosistem sungai.

“Sungai kami tercemar Akibat aktivitas tambang ini, belum lagi ancaman bencana alam yang akan menimpa kami di kemudian hari,” ungkap Dedi saat berorasi.

Dedi menyebutkan, ada tujuh buah tuntutan yang akan mereka sampaikan kepada Pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat. Salah satunya adalah menuntut Bupati Pasaman Barat untuk segera menindak pelaku dan menghentikan aktivitas tambang di daerah mereka itu.

“Ada tujuh poin tuntutan yang akan kami sampaikan, kepada Bupati walau hingga kini kami belum dapat menghubunginya,” ucapnya.

Dedi menambahkan, pihaknya akan terus bertahan dan terus melakukan aksi, sampai ada jawaban dari Bupati Pasaman Barat.

“Kita akan tunggu jawaban dari Bupati. Sebab, utusan Bupati yang menyambut masa hari ini, tentu tidak dapat memberi jawaban berupa keputusan. Makanya kami memberi waktu 7 X 24 jam kepada Bupati untuk memberikan jawaban terhadap tuntutan tersebut, kalau tidak, kita akan melakukan aksi serupa dengan massa yang lebih banyak langsung turun ke lokasi untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut, baik itu ilegal mining (peti) maupun ilegal logging,” pungkasnya.

Adapun tujuh tuntutan tersebut adalah : 

  1. Meminta kepada masyarakat untuk secepatnya mengeluarkan surat pemberitahuan segala aktifitas tambang dan seluruh kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan  di hulu sungai Batang Batahan dan Sungai Taming.
  2. Mendesak Bupati Pasaman Barat dan pihak berwajib untuk melakukan investasi ke lapangan.
  3. Mendesak Bupati Pasaman Barat dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak dan aktor-aktor yang terlibat.
  4. Mendesak Bupati Pasaman Barat dan pihak yang terlibat dalam dugaan ilegal logging dan illegal minning untuk membayar ganti rugi materil dan biaya pemulihan lingkungan.
  5. Meminta Bupati Pasaman Barat untuk segera mengeluarkan surat pemberitahuan pemberhentian tambang.
  6. Meminta Bupati Pasaman Barat untuk memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk menahan, mengambil alih atau menangkap alat yang beroperasi di hulu sungai.
  7. Masalah tambang harus segera ditindaklanjuti paling lama 7×24 jam.

Sementara itu, Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi melalui Asisten perekonomian dan pembangunan Kabupaten Pasaman Barat, Jhon Hendri mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dan menyambut baik aksi ini. Namun dirinya menyampaikan permohonan maaf dari Bupati karena pada saat yang sama Bupati sedang berada di luar kota.

“Kami mohon maaf, hari ini Bapak Bupati tidak bisa menemui masyarakat, karena sedang berada di Jakarta, namun semua aspirasi masyarakat akan tetap kami sampaikan kepada Bupati,” ungkapnya.

Masyarakat yang hadir di halaman kantor Bupati tersebut siap menunggu apa respon dan tanggapan Bupati terhadap tujuh tuntutan mereka dalam tempo tujuh kali dua puluh empat jam.

Dikatakan Dedi Shopan, harapan mereka ingin mendengar langsung jawaban dari Bupati walaupun melalui HP. Namun sangat disesalkan harapan tersebut tak terpenuhi, hingga massa yang hadir sangat kecewa karena tidak dapat ketegasan dan kepastian dari Bupati tentang tuntutan mereka.

Dari awal sampai berakhirnya aksi, hingga masyarakat membubarkan diri pulang ke rumah ke daerahnya masing-maaing semua berjalan damai dan lancar di bawah pengawalan dari aparat keamanan, seperti personil Polres Pasbar, TNI dan Satpol PP setempat dengan baik dan terkendali. ***

Pewarta : Zoelnasti. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *