Connect with us

HUKRIM

Hendra Subrata Dijebloskan ke Penjara Lapas Kelas IIA Salemba

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat akhirnya memindahkan Hendra Subrata alias Anyi alias Enda Rifai dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.

“Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai sudah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba pada hari ini Selasa (29/06/2021) sekitar pukul 14.30 Wib,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/06/2021).

Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Sayangnya, pria berusia 81 tahun itu melarikan diri (buron) setelah vonisnya dikukuhkan Mahkamah Agung pada 2010, hingga akhirnya tertangkap di Singapura dan dideportasi ke Indonesia pada Sabtu (26/06/2021).

Menurut Leo Simanjuntak, setelah berhasil dipulangkan ke Indonesia, terpidana Hendra Subrata menjalani karantina kesehatan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung menempati  ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal.

“Sejak dideportasi dari Singapura pada hari Sabtu, 26 Juni 2021, terpidana telah tiga kali menjalani tes kesehatan dengan hasil negative Covid -19 sebelum akhirnya menjalani hukuman pidana badan,” terang Leo Simanjuntak. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *