KopiPagi | JAKARTA : Setelah 10 tahun menghilang sejak divonis empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus percobaan pembunuhan, terpidana Hendra Subrata yang kini berusia 81 tahun tiba di Jakarta, Sabtu (26/06/2021) malam. Terpidana langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana empat tahun seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hendra Subrata alias Anyi diterbangkan dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 837 pukul 18.45 WIB. Dari gambar yang beredar di internet, Hendra Subrata dibawa menggunakan kursi roda menuju kabin pesawat. Setibanya di Jakarta, Hendra Subrata selanjutnya menjalani eksekusi pidana kurungan atas kasus percobaan pembunuhan terhadap Hermanto Wibowo yang tak lain rekan bisnis-nya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Hendra Subrata alias Anyi adalah buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. “Saat ini berada di Singapura dia menggunakan paspor atas nama Endang Rifai,” ucap Leonard.
Keberadaan Hendra Subrata terdeteksi di Singapura saat hendak memperpanjang paspor pada Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Namun, saat itu Hendra sudah berganti identitas dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
Saat wawancara dan penelitian berkas, petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura curiga dengan Endang Rifai. Ditambah yang bersangkutan mulai gelisah dan marah saat proses wawancara berlangsung lama.
Petugas mencoba menelusuri dengan menanyakan nama istri-nya, karena Hendra mengaku harus buru-buru kembali untuk merawat istri-nya yang sedang sakit.
Ketika petugas Atase Imigrasi menanyakan siapa nama istri-nya, Hendra menyebutkan nama Linawaty Widjaja.
Dari penelusuran petugas Atase Imigrasi didapati nama Linawaty Widjaja, namun nama suami yang dituliskan bukan Endang Rifai melainkan Hendra Subrata.
Hasil cek ulang yang dilakukan Atase Imigrasi dan Atase Kepolisian dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepolisian RI mendapati bahwa Endang Rifai adalah Hendra Subrata yang sudah DPO selama 10 tahun.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak .
Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan buronan terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai ke Indonesia.
“Semula direncanakan pemulangan DPO Hendra Subrata dilakukan bersamaan dengan pemulangan buronan terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejaksaan Republik Indonesia (pesawat Charter),” papar Leonard.
Tetapi karena pemulangan Adelin Lis tidak diizinkan menggunakan pesawat yang disewa Kejaksaan Agung, maka keduanya dipulangkan terpisah. Bedanya, Hendra Subrata lebih kooperatif dibanding Adelin Lis saat dipulangkan sesuai jadwal kepulangan dari Kejaksaan Agung.
Perlakuan pemulangan Imigrasi Singapura kepada Hendra Nisbi sama. Ia diberangkatkan dari Kantor ICA di Kallang dan langsung masuk ke dalam pesawat. Proses check-in dilakukan oleh petugas ICA sebelumnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama empat tahun penjara pada 2010. Upaya banding dan kasasi yang dilakukan ditolak. Ketika akan dieksekusi sesuai putusan kasasi Mahakamah Agung dia melarikan diri.
Polda Metro Jaya menerbitkan surat daftar pencarian orang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011. Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.
Kini setibanya di Indonesia, Kejagung mengeksekusi buronan terpidana percobaan pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dengan kurungan badan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Hendra Subrata akan menjalani hukuman pidana empat tahun seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. *Syam/Kop.