Connect with us

HUKRIM

Hari Pertama Kerja Kejari Aceh Besar Eksekusi Koruptor

Published

on

KOTA JANTHO | KopiPagi: Hari pertama masuk kerja pasca Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar langsung menunjukkan integritasnya tancap gas/gaspol dalam penanganan pemberantasan korupsi.

Kali ini di bawah kendali langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Basril G SH MH, Tim Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Aceh Besar menjebloskan ke penjara Ramli Hasan SP Msc PhD, terpidana kasus korupsi pengelolaan hasil penjualan produksi usaha di UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh tahun 2016 s/d 2018 dengan kerugian negara Rp 114,143 juta.

“Dengan dipimpin Kasi Pidsus Kejari Aceh Besar Yudhi Saputra DH, terpidana Ramli Hasan dieksekusi ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Banda Aceh,” ujar Kajari Aceh Besar, Basriel G SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Maulijar SHI SH MH, kepada wartawan di Kota Jantho, Kamis (27/04/2023).

Menurut Basriel, Tim Jaksa Kejari Aceh Besar telah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2967 K/Pid.Sus/2021 tanggal 18 Oktober 2021 dalam perkara
Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana Ramli Hasan, Sp., M.S.C., Ph.D., Bin M. Hasan sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor : Print-04/L.1.27/Fu.1/04/2023
tanggal 13 April 2023.

Adapun amar putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana Ramli Hasan, Sp., M.S.C.,
Ph.D., Bin M. Hasan telah terbukti bersalah
Korupsi pada kegiatan Pengelolaan Hasil Penjualan Produksi Usaha di UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh
Tahun 2016 s.d 2018 yang telah merugikan negara sebesar Rp.114.143.000.00.

Perbuatannya melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat
(2), Ayat (3), Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

“Selain pidana badan itu, Ramli Hasan juga didenda
sebesar Rp. 50 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan serta dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp.114.143.000.00. Dan terhadap uang pengganti ini telah dikembalikan oleh terpidana Ramli
Hasan, Sp., M.S.C., Ph.D., Bin M. Hasan pada saat proses persidangan,” kata Basriel. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *