Connect with us

REGIONAL

H Mundjirin : Jangan Sampai Sertifikat Digunakan untuk Kebutuhan Konsumtif

Published

on

KopiPagi UNGARAN : Di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, jika warga mau menggelar acara mantenan, undangan yang disebarkan lebih baik jumlahnya terbatas dan dapat dilaksanakan dengan sederhana, lebih baik mulai membiasakan diri melaksanakan 3 M (Mencuci tangan, Memakai masker, dan Menjaga jarak) yang sekarang ini mulai menjadi kebiasaan masyarakat.

Bupati Semarang H Mundjirin menyatakan, bahwa sekarang ini memakai masker itu telah mulai membudaya. Ini sebagai salah satu pencegahan penularan Covid-19. Virus tersebut dapat menular melalui percikan hidung, mulut saat bicara, melalui batuk, bernyanyi, dan lebih baik mulai sekarang ini membiasakan diri memakai masker.

“Apalagi jika keluar rumah, masker jangan ketinggalan dan wajib dipakai. Selain itu, khususnya orang-orang sudah lanjut usia, orang yang menderita tekanan darah tinggi, punya penyakit gula, ini semua mudah sekali kena virus. Untuk itu, semuanya wajib menjaga diri kesehatannya,” terang H Mundjirin, dalam sambutannya pada acara Penyerahan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Kadirejo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Selasa (29/09/2020).

Mundjirin juga menegaskan, dengan telah diserahkannya sertifikat ini maka dapat dimanfaatkan. Jika memang benar-benar membutuhkan tambahan modal maka sertifikat itu dapat dimanfaatkan. Jangan sampai, setelah punya sertifikat ini justru digunakan untuk mencari modal untuk beli motor, tv, rehab rumah, dan lainnya. Itu semua jangan diutamakan, lebih baiknya untuk penambahan modal usaha, entah usaha apa.

“Sertifikat tanah yang dimiliki itu, lebih baik untuk penambahan modal usaha. Entah itu usaha bidang pertanian yang tentunya bisa untuk produksi. Yang jadi peternak, bisa dijadikan mencari tambahan modal untuk ternak ayam, itik, entok, kambing, dan lainnya yang dapat menghasilkan. Sertifikatnya bisa dijadikan agunan di bank dan akhirnya dapat uang. Begitu juga untuk usaha perikanan. Intinya, jika diagunkan di bank, uangnya jangan dipakai untuk konsumtif,” tandas Mundjirin dalam pesannya mengingatkan para penerima sertifikat PTSL.

Sebelum dimulainya acara penyerahan sertifikat PTSL ini, diawali dengan Apel Gerakan Sadar Memakai Masker Bersama Masyarakat Kabupaten Semarang, yang dipimpin langsung Camat Pabelan Khabib Sholeh, yang digelar di halaman Balai Desa Kadirejo, Kecamatan Pabelan, Kab Semarang. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *