Connect with us

HUKRIM

H. Firli : KPK Bertindak Sesuai Fakta Hukum & Sesuai Prosedur Due Process of Law

Published

on

JAKARTA | KopiPagio : Ketua KPK H. Firli Bahuri membuat bebarapa catatan ringan akhir pekan sekedar mengingatkan tentang posisi KPK sebagai penegak hukum. Lembaga KPK dibuat untuk mencari jalan keluar bagi maraknya korupsi di masa lalu, sehingga diperlukan terobosan dalam transisi menuju masa depan bebas korupsi.

Untuk itu KPK dibuat sebagai lembaga independen dan professional. Demikian disampaikan Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam rilisnya yang diterima redaksi, Selasa (28/12/2021).

Firli mengatakan bahwa sejak awal kami menyadari begitu banyak harapan, namun kami tidak bisa bertindak sesuai opini publik saja selain menggunakannya sebagai masukan dan koreksi. Kami akan bertindak sesuai fakta hukum dan sesuai prosedur due process of law.

Maka untuk itu, kami mohon maaf jika sebagian keinginan kawan-kawan untuk memproses si A atau si B tidak bisa dilakukan dengan “Simsalabim” lalu ditangkap, ungkap Firli.

Kami mohon bantuan dan pengawasan publik baik melalui lembaga resmi seperti DPR maupun ikhtiar masyarakat melalui media dan lembaga swadaya-nya.

Kami pasti mau mendengar dan meneliti setiap informasi yang masuk, tapi kami tidak akan terlibat dalam permainan opini dan persaingan politik.

Karena sudah jelas bahwa sesuai  UU 19/2019 Tentang KPK disebut bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun, jelasnya

Bahwa KPK akan terus bekerja agar terciptanya sistem pemberantasan korupsi yang ideal dengan sekurang-kurangnya melalui 3 tahapan.

Pertama adalah regulasi yang jelas. Kedua adalah institusi yang terbuka, sehingga tidak ada lagi ruang gelap untuk melakukan korupsi, karena sesungguhnya transparansi merupakan ‘ruh’ demokrasi dan ketiga adalah komitmen seluruh pemimpin K/L untuk menyatakan korupsi adalah musuh bersama.

Karenanya pemimpin harus membangun sistem yang  tidak akan pernah ramah dengan korupsi. KPK senantiasa terus mendampingi.

“Untuk diketahui, saat ini KPK juga tetap konsisten dan fokus dengan penerapan konsep Trisula”.

Pada Trisula Pemberantasan Korupsi; pertama ada pendidikan sebagai upaya membangun dan menanamkan nilai, karakter, budaya dan peradaban manusia Indonesia yang ANTIKORUPSI.

Trisula kedua adalah mengedepankan upaya pencegahan dan monitoring dimana KPK akan fokus bekerja di hulu, melakukan penelaahan dan kajian regulasi yang membuka celah-celah korupsi, dan memastikan berlakunya sistem yang baik.

Dengan sistem yang baik, maka tidak ada peluang dan kesempatan untuk melakukan korupsi. Hal ini sesuai amanat UU KPK bahwa lembaga antirasuah masuk ke seluruh instansi demi membentuk regulasi yang ANTIKORUPSI.

Trisula terakhir adalah penindakan yang tidak sekadar pemidanaan badan, tetapi hal penting adalah pengembalian kerugian negara hingga perampasan aset hasil korupsi demi pemulihan kerugian negara.

Sekali lagi, pasca revisi UU KPK kami tambah kuat karena kami bekerja dalam sistem pemerintahan yang baik dalam membangun orkestra pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Presiden. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *