Connect with us

JAGAT

Gugatan Donald Trump Kembali Kalah, Kali Ini di Pennsylvania

Published

on

KopiPagi. Jakarta. Donald Trump Masih belum menyerah, langkah Hukum dilakukan dengan menggugat kemenangan Joe Bidden dibeberapa negara bagian. Giliran Mahkamah Agung negara bagian Pennsylvania di Amerika Serikat yang menolak gugatan hukum dari pendukung Presiden Donald Trump pada Sabtu, 28 November. 

Seperti dikutip dari laman Channel News Asia, Minggu (29/11) gugatan Partai Republik berusaha untuk membatalkan surat suara yang masuk di sejumlah negara bagian yang dimenangi oleh oleh Presiden terpilih Joe Biden.

Sekitar 81.000.000 suara berhasil diperoleh oleh Joe Biden di seluruh Amerika Serikat — mencatatkan sejarah dengan perolehan suara terbanyak dalam pilpres AS.

Pengadilan menolak kedua klaim dari Donald Trump. Gugatan tersebut berargumen bahwa undang-undang Pennsylvania dari 2019 yang mengizinkan pemungutan suara melalui surat universal tidak konstitusional.

Para hakim mengatakan bahwa gugatan 21 November mereka terhadap undang-undang itu diajukan terlambat, datang lebih dari setahun setelah undang-undang itu diberlakukan dan dengan hasil pemilihan “menjadi tampak jelas”.

Meski berulang kali gugatannya gagal di pengadilan, Trump enggan menyerah dan tetap tidak mengakui kekalahannya di pilpres Amerika Serikat.

Di Twitter ia berkicau tentang beragam teori konspirasi dan bersumpah melanjutkan jalan hukumnya.

Pada Kamis (26/11) untuk pertama kalinya dia mengatakan, akan meninggalkan Gedung Putih jika Biden secara resmi dikonfirmasi sebagai pemenang pemilu Amerika Serikat oleh Dewan Elektoral pada 14 Desember.

Namun sehari kemudian ia berkicau bahwa Biden hanya bisa ke Gedung Putih sebagai presiden kalau dapat membuktikan 80 juta suara yang diperolehnya tidak curang atau ilegal.

Biden yang akan dilantik pada 20 Januari memenangi 306 suara di Dewan Elektoral dibandingkan 232 suara yang diraup Trump.

 

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *