Connect with us

REGIONAL

Gubernur Banten Sepakati Kenaikan UMR di Provinsi Banten 1,63 Persen  

Published

on

BANTEN | KopiPagi : Gebernur Banten Wahidin Halim (WH) menyepakati Upah Minimum Kerja di  Provinsi Banten (UMR ) di tahun 2022 sebanyak Rp 2.501.203,11. Dengan kenaikan UMR Provinsi Banten mendatang ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021. 

Menurutnya, dengan peningkatan Upah Minimum Kerja (UMR)  di Provinsi Banten tahun 2022  sebanyak 1,63 persen atau sebesar Rp 40.206,57. Sedangkan besaran UMR di Provinsi Banten di tahun 2021 mencapai Rp  2.460.996,54.

Keputusan Gubernur Banten, dimana untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Daerah pada Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

Kesepakatan kenaikan UMR di Provinsi Banten ini tak lain untuk mempertimbangkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan khususnya pemulihan ekonomi Provinsi Banten.

Penetapan UMP Provinsi Banten memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021; serta Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/114-DPP/XI/2021 tentang Pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *