Connect with us

HUKRIM

Gelapkan Sertifikat Ruko di PIK, Direktur PT HI Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Terbukti bersalah melakukan penggelapan sertifikat ruko yang berlokasi di kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Direktur PT Haixin Indonesia (HI), Ngi Thai Winarko, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Haran Tarigan dalam sidangnya yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, belum lama ini.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa Ngi Thai Winarko selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Terkait vonis tersebut, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya belum dapat dikonfirmasi.

Sementara, Martinus Monod selaku kuasa hukum pelapor Li She Feng menyatakan majelis hakim telah berlaku objektif dalam menangani perkara yang menurutnya telah merugikan kliennya.

Disebutkan, sertifikat 4 unit Ruko yang down paymen (DP) dan cicilannya dibayar oleh kliennya ternyata diagunkan oleh terdakwa ke perusahaan leasing Karya Technik Multifinance tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya Li She Feng.

Dalam perkara ini, terdakwa dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang pengusaha asal Tiongkok, Li She Feng. Ia dilaporkan dengan tuduhan dugaan penggelapan sertifikat 4 unit Ruko, dan penyalahgunaan jabatan sebagai Direktur PT Haixin Indonesia.

“4 unit Ruko tersebut dibeli dengan cara KPR di Bank CIMB Niaga oleh klien kami Li She Feng, sertifikat atas nama terdakwa Ngi Thai Winarko. Setelah sisa 4 bulan lunas di Bank Cimb Niaga, terdakwa Ngi Thai Winarko menjaminkan ke perusahaan Leasing PT. Karya Technik Multifinance tanpa sepengetahuan dan persetujuan Li Shi Feng,” ungkap Monod, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Monod menjelaskan, pada tahun 2011, Li Shi Feng membuat perusahaan bernama PT. Haixin Indonesia. Dalam perseroan terbatas itu, kliennya adalah pemilik modal, pemegang saham, dan selaku Komisaris perusahaan. Kliennya menunjuk terdakwa Ngi Thai Winarko sebagai Direktur saja, bukan pemegang saham.

“Awalnya klien kami Li Shi Feng membeli Ruko itu atas nama perusahaan, PT. Haixin Indonesia, namun kata terdakwa Ngi Thai Winarko harus pakai nama pribadi, sehingga Li Shi Feng setuju pakai namanya terdakwa Ngi Thai Winarko. Namun semua kepercayaan klien kami ternyata disalahgunakan oleh terdakwa,”  jelas praktisi hukum senior asal Tana Toraja ini. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *