Connect with us

PERISTIWA

Gantung Diri : Ngeluh Sakit Saraf Terjepit, Supeno Nekat Akhiri Hidupnya

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Person Polsek Bangun turun langsung memimpin olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) gantung diri di Huta A Nagori Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sabtu (30/04/2022) siang sekira pukul 14.30 WIB.

Korban gantung diri itu bernama Supeno (47). Kejadian itu pertama sekali diketahui saksi Ardianto (16) anak kandung korban. Dimana siang itu Ardianto baru pulang kerja dan setiba dirumah melihat korban tergantung di tiang plafon ruang tamu.

Lalu Ardianto langsung keluar dari rumah sambil berteriak minta tolong sehingga tetangga korban pun berdatangan masuk kedalam rumah untuk melakukan pertolongan kemudian Ardianto bersama saksi Suherwin (30), Jamaluddin Saragih (45) dan Ajunawan (49) menurunkan korban dari ikatan tali gantungan yang terikat di lehernya.

Namun saat itu korban ditemukan sudah meninggal dunia. Kejadian itu pun dilaporkan Sekretaris Nagori Margomulyo bernama Dika ke Polsek Bangun sehingga personl Bangun Unit Reskrim dan SPKT langsung turun melakukan olah TKP dan menemukan jenajah korban sudah diatas tempat tidur.

Sesuai keterangan istri korban bernama Rasiem,  bahwa korban selama 2 bulan mengeluh sakit saraf terjepit yang tak kunjung sembuh dan diduga akibat dari penyakit tersebut korban diduga mengakhiri hidupnya dengan gantung diri sehingga membuat surat pernyataan tidak dilakukan pemeriksaan dalam dan luar atau autopsi.

Setelah dilakukan pemeriksaan luar terhadap tubuh korban oleh Bidan Desa Nagori Margomulyo, Sustri Henni boru Manuk tidak tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

Mengetahui tidak adanya keluarga merasa keberatan, pihak Polsek Bangun menyerahkan jenajah korban untuk disemayamkan dan dikuburkan lalu mengamankan barang bukti Tali tambang panjang sekitar 10 meter serta kursi Plastik warna Merah.

“Korban meninggal dunia diduga akibat gantung diri dan pihak keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi,” Kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom SH.***

Editor : Nilson Pakpahan. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *