Connect with us

SPORT

Forum Aktivis Mulang Pekon Tilai : Musorkab KONI Tanggamus Kankangi UU

Published

on

TANGGAMUS | KopiPagi : Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) merupakan induk organisasi olahraga yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang (UU) No 3 tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), yang mengatur tentang kepengurusan KONI dari tingkat Nasional sampai tingkat kabuapten/kota.

Sudah sepatutnya semua pelaku olahraga tidak terkecualai yang berkecimpung dalam kepengurusan KONI wajib mematuhi undang – undang SKN tersebut.

Merujuk dari pemberitaan media online beberapa hari ini bahwa Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Kabupaten Tangamus akan digelar pada tanggal 8 februari 2022, dalam gelaran Musorkab tersebut akan diadakan pemilihan Ketua Umum KONI Kabupaten Tanggamus. Ssalah satu bakal calon Ketua KONI atas nama Dewi Handajani tidak lain yakni Bupati Kabupaten Tanggamus

Dalam pemberitaan media online pejabat publik yang telah mendaftar dan telah mengisi formulir pendaftaran pencalonan ketua umum KONI Kabupaten Tanggamus yang oleh panitia melalui sekretaris panitia tim penjaringan ketua KONI menerangkan, bahwa berkas formulir atas nama Dewi Handajani dinyatakan lengkap. Selanjutnya diberikan tanda terima dan layak untuk mengikuti pemilihan dalam Musorkab Kabupaten Tanggamus pada tanggal 08 Februari 2022

Munculnya nama pejabat publik Dewi Handajani  Bupati Kabupaten Tanggamus yang telah mendaftarkan diri maju sebagai calon ketua umum KONI, menimbulkan pertanyaan sekaligus mengundang kegelisahan public. terlebih bagi kalangan pemuda yang peduli terhadap kemajuan olah raga di Bumi Begawi Jejama ini. Sebab, sangat jelas dalam Pasal 56 ayat (1) berbunyi, Pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi, dan Komite Olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Melalui diskusi Forum Aktivis Mulang Pekon, dengan tema “Telaah Kritis Undang-Undang SKN dan Mendorong  Kejayaan Olahraga di Bumi Begawi Jejama”. Diskusi yang dimoderatori oleh Syolahuddin Magad inisator aktivis mulang pekon ini  berlansung di kantor hukum DPD APSI Kabupaten Tanggamus yang beralamat Jl. Gisting Atas Kecamatan Gisting.

Dalam forum diskusi Dedi saputra,S.H.I Ketua DPC Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Kabupaten Tanggamus, menyampaikan bahwa “preseden buruk  bagi dunia olahraga di Tanggamus ini bila pelaksanaan Musorkab KONI mengangkangi undang-undang, merujuk pada Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 3 tahun 2005 pasal 40.

“Pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi, dan Komite Olahraga Kabupaten/Kota mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

“Artinya dalam pasal ini jelas adanya larangan pejabat publik dan pejabat struktural untuk terlibat aktif dalam kepengurusan KONI, apa lagi menjabat sebagai ketua umum,” ungkap Dedi Saputra.

Pasal 40 UU SKN ini, lanjut Dedi, tetap memiliki kekuatan mengikat secara hukum seperti kedudukan pasal pasal lainnya, meskipun telah dilakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi sebanyak dua kali, bisa kita lihat dalam putusan MK Nomor 19 PUU-XII/2014 dan putusan MK No.27/PUU-V/2007.

Di tempat yang sama, Wedi Yansyah selaku Ketua Bidang Kajian Data dan Informasi Majelis Daerah KAHMI Kabupaten Tanggamus menuturkan, Undang-undang SKN itu sifatnya mengikat. Oleh sebab itu sangat disayangkan bila panitia penjaringaan dan calon ketua umum KONI yang masih aktif sebagai pejabat publik tidak memahami regulasi.

Wedi Yansyah menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sangat jelas pada pasal 56 : ayat 3, dimana Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi Negara atau pemerintah, antara lain jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintah daerah nondepartemen.

Selain dalam ayat 3 juga diatur dalam Ayat 4 dimana pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di DPR antara lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota /wakil walikota, anggota DPR-RI, DPRD hakim agung, anggota komisi yudisial Kapolri dan panglima TNI.

“Artinya disini sangat jelas dan tegas bahwa larangan keterlibatan pejabat publik atau pejabat struktural dalam kepengurusan KONI. Jika ada pejabat publik yang ingin menjabat Ketua KONI maka dia harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan publiknya, tinggal pilih saja mau jadi ketua KONI atau tetap pejabat publik”, tegas wediansyah. *Yan/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *