Connect with us

REGIONAL

Bupati Tanggamus Terpilih Ketua KONI : Lawyer APSI Gugat ke BOURI 

Published

on

TANGGAMUS | KopiPagi : Protes keras oleh Forum Aktivis Mulang Pekon terkait Bupati Tanggamus mencalonkan diri sebagai ketua KONI sama sekali tidak diindahkan oleh pihak terkait baik itu jajaran panitia penjaringan serta Dispora Kabupaten Tanggamus. 

Sebelumnya protes keras itu dilayangkan oleh para tokoh pemuda Tanggamus melalui Forum Aktivis Mulang Pekon di media online. Namun hal tersebut sepertinya tidaklah menjadi problem sama sekali, bahkan Musorkab KONI tetap digelar dan menghasilkan ketua terpilih yakni Bupati Tanggamus, Dewi Handajani.

“Dengan digelarnya Musorkab KONI Tanggamus dan terpilihnya Bupati Dewi Handayani secara aklamasi, berarti Bupati Tanggamus dengan sendirinya sudah ikut serta mendukung perbuatan melawan hukum, melanggar undang-undnag SKN Nomor 3 tahun 2005. Ini jelas pelanggaran fatal dan kita akan laporkan ke penegak hukum dan Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI),” ungkap Dedi Saputra, Selasa (08/02/2022) di kantor hukum DPC APSI Tanggamus.

Menurut Dedi dalam undang-undang sistem keolahragaan nasional nomor 3 tahun 2005 pasal 40 sudah jelas bahwa pejabat publik tidak dibenarkan  menjadi Pengurus KONI apa lagi menjabat ketua umum KONI. Sekalipun  UU SKN ini sudah pernah diajukan  permohonan  uji materil ke MK atas UU SKN terhadap rangkap jabatan dengan putusan di tolak, jadi memang sudah final bahwa bupati dengan jabatan publiknya tidak boleh merangkap sebagai ketua KONI. Hal ini gunanya untuk menghindari adanya konflik kepentingan.

Dedi menambahkan, bahwa pejabat publik yang dimaksud bisa kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007. “Pejabat publik ialah jabatan yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan lansung oleh rakyat atau melalui pemilihan di DPR. Artinya, disini kan jelas, bahwa Bupati Tanggamus itu pejabat publik karena beliau itu hasil pemilihan rakyat.

Di tempat yang sama Wakil ketua PPI Tanggamus, Hendra Hadi. P, menyayangkan atas tindakan panitia Musorkab KONI Tanggamus yang tidak mengindahkan regulasi yang ada. Padahal sebelum Musorkab digelar, pihaknya sudah mewanti-wanti agar proses Musorkab jangan melabrak aturan.

Melalui diskusi forum Aktivis Mulang Pekon, lanjut Hendra, sudah disampaikan terkait undang undang sistem keolahragaan, namun sepertinya panitia Musorkab KONI tidak mengindahkan regulasi itu. Sehingga meloloskan berkas bupati Tanggamus sebagai calon ketua umum KONI dan berakhir terpilih secara aklamasi. Sementara Panitia Musorkab KONI Tanggamus tersebut orang-orang yang mengerti hukum dan faham Undang-undang, apa lagi seorang Bupati.

Wediansyah bagian dari Aktivis Mulang Pekon saat dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan, terkait larangan pejabat publik merangkap jabatan ketua umum KONI itu sudah disampaikan hasil diskusi beberapa hari yang lalu bahwa ada undang-undang yang mengatur itu.

Untuk itu dalam waktu dekat akan diadakan forum diskusi jilid II untuk membedah UU SKN ini khususnya pasal 40-41 dan PP 16 2017 dengan mengahadirkan akademisi yang kompeten di bidang hukum, tentu juga Bupati, Wakil Bupati Tanggamus, Kadispora serta ketua-ketua cabang olahraga yang masuk anggota KONI Kabupaten Tanggamus dan panitia Musorkab. *Yan/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *