Connect with us

HUKRIM

Maling Pintu : Polsek Marihat Meringkus Satu Pelaku, Dua Lagi Buron

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Jajaran Kepolisian Polres Pematangsiantar wilayah hukum Polsek Marihat Siantar, berhasil menangkap Irvan Edison Siregar (17) pelaku tindak pidana pencurian, maling daun pintu perabot lainnya.

Kapolsek  Siantar Marihat AKP Robert S Purba dalam rilis yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar  AKP Rusdi Ahya.SH menyampaikan, Pelaku  ditangkap Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /03 / II / 2022/ SU / STR / Str Barat  Tanggal 05 Februari 2022, oleh korban Esar Hasiholqn  Marbun (61) seorangb pensiunan karyawan BUMN, warga Jalan Mahoni Raya No. 29 Kel. Sitalasari Kec. Siantar Kab. Simalungun.

Pada saat melakukan aksinya, Sabtu (05/03/ 2022) sekitar pukul 11.00.Wib di Jl. Manunggal Karya Kel. Pematang Marihat Kec. Siantar Marimbun kota Pem. Siantar, pelaku Irvan Edison Siregar dibantu Diki Manurung dan Roski Manullang yang keduanya belum tertangkap.

Ada pun kronologis kejadian, pada Sabtu  (05/2022) sekira pukul 11.00 Wib, pelapor dihubungi oleh saksi Nurdin Simanjuntak (46) melalui hubungan telepon melalui hubungan telepon, memberitahukan bahwa rumah  pelapor yang sebelumnya ditinggal kosong, telah dibongkar oleh pelaku pencurian.

Setibanya di lokasi rumah miliknya, oleh pelapor menemukan bahwa pintu masuk ke dalam rumah telah dirusak, pintu gerasi hilang dan beberapa pintu ruangan lainnya telah hilang berikut kanopi rumah dan tangga juga telah hilang dari rumah miliknya.

Mengetahui hal tersebut, pelapor menelusuri dan bertanya tentang keberadaan barang barang yang sebelumnya terpasang di bagian rumahnya kepada warga sekitar, hingga diperoleh informasi bahwa barang barang tersebut berada di lokasi tempat penampungan barang bekas milik Roy Sianturi yang terletak di jalan Farel Pasaribu No. 118 Kel. Parhorasan Nauli Kec. Siantar Marihat kota Pematangsiantar.

Terkait temuan tersebut, pelapor selanjutnya melaporkannya ke Polsek Marihat untuk proses lanjut..

“Pelaku Irvan Edison Siregar ditangkap sekira pukul 17.00 Wib, saat pelaku  kembali mendatangi lokasi tempat usaha penampungan barang bekas milik Roy Sianturi. Dimana warga yang sebelumnya mengetahui memberikan informasi kepada pihak Polsek Siantar Marihat, dan selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Marihat untuk proses lanjut, kata Rusdi.

Pada saat di Interogasi, pelaku Irvan Edison Siregar yang di dampingi ibu kandungnya warga , Jl. Bah kora II bawah Kel. Suka raja Kec. Siantar Marihat kota Pematangsiantar, mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dua teman lainnya yang belum tertangkap.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 8  lembar seng warna biru, 6 buah pintu garasi besi lipat warna hijau, 2 buah pintu fiber warna merah muda, 1buah jerjak besi potongan besi kanopi. Kerugian materi ditaksir lebih kurang Rp30 juta.

“Terhadap pelaku di kenakan pasal  pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e dari KUHPidana,” pungkas Rusdi. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *