Connect with us

HUKRIM

Edarkan Ribuan Pil Hexymer, Pemuda Asal Magelang Diringkus Polisi

Published

on

KopiPagi SALATIGA : Polres Salatiga berhasil mengamankan 1.775 butir obat daftar G jenis pil bulat warna kuning dengan tulisan kecil “mf” atau Pil Hexymer dan 153 butir Pil Dobel L dari tangan tersangka Bela Arya Saputra (23) warga Sidosari RT 006 RW 005, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Tersangka Bela Arya dibekuk petugas di rumah kost yang ditempatinya di Gang Kantil Sari III, Karang Duwet RT 10 RW 02, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Rabu (03/06/2020) sekitar pukul 10.00 wib.

Selain mengamankan ribuan Pil Hexymer tersebut, petugas juga mengamankan 1 buah HP Xiaomi Redmi dan uang tunai Rp 40.000. Kini, tersangka mendekam di tahanan Mapolres Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap tersanfka Bela Arya ini atas informasi masyarakat, jika di rumah kost Gang Kantil Sari III RT 10 RW 02, Karang Duwet, Kutowinangun Lor, Tingkir Salatiga ini sering dijadikan tempat transaksi jual beli obat-obatan terlarang. Lalu, sejumlah petugas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dilokasi tersebut dan pada rabu (03/06/2020) sekitar pukul 10.30 wib, berhasil diamankan Bela Arya Saputra dan dua orang rekannya, Mareta Chandra Kristania dan Eko Saputro.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kost tersangka dan ditemukan ribuan pil Hexymer dan pil Dobel L. Barang bukti itu diakui milik Bela Arya yang diedarkan atau dijual secara bebas kepada pemesan. Bahkan, dua rekan tersangka Bela Arya juga mengakui jika mempunyai Pil Dobel L sebanyak 75 butir.

Dalam pengakuannya kepada petugas, tersangka Bela Arya mengakui membeli pil itu melalui online kepada seseorang. Setelah ada kesepakatan harga dan jumlah yang dibelinya, kemudian pil itu dikirimkan kepada tersangka dan disepakati ditaruh di suatu tempat.

“Stok pil Hexymer dan Dobel L itu, oleh tersangka siap untuk diedarkan ke pemesan dan bukan hanya dari Salatiga saja. Dalam mengedarkan pil tersebut, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan yang besar,” ujar AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasat Narkoba AKP Giri dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono kepada koranpagionline.com.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Kini, kasus ini masih dilakukan pengembangan oleh petugas dari Sat Resnarkoba Polres Salatiga. Kop.

Pewarta :

Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *