Connect with us

HUKRIM

Dugaan “Uang Perkara” Rp 175 Juta : Polres Semarang Harus Usut Tuntas

Published

on

KopiPagi | UNGARAN : Laporan dugaan penggelapan “Uang Perkara” yang ditangani Polres Semarang hingga kini terus bergulir, bahkan para saksi pelapor maupun terlapor mulai dimintai keterangan penyidik di Polres Semarang. Para saksi  pelapor yang sudah diminntai keterangan tiga orang dan masih berlanjut kepada saksi yang lain.

Y Joko Tirtono SH, kuasa hukum pelapor SUN (48) warga Bandungan Tempel, Desa Duren, Kec Bandungan, Kab Semarang menyatakan, bahwa  sejak kasus dugaan penggelapan “uang perkara” yang awalnya disebutkan sebagai salah satu cara untuk membebaskan Slamet Iba Wancaya alias Ibo dari jeratan kasus hukum ternyata hanyalah isapan jempol saja. Bahkan, Ibo menjalani hukuman sesuai dengan vonis hakim.

“Saksi yang pertama dimintai keterangan Penyidik Polres Semarang adalah SUN dan saya dampingi.  Saksi ini menerima sebanyak 15 pertanyaan dari penyidik, sesuai dengan kasus yang sebenarnya. Dalam laporan, sebagai korbannya adalah SUN. Selanjutnya, para saksi yang lain tetap akaan dimintai keterangan,” ujar Jack, demikian biasa disapa kepada koranpagionline.com, Sabtu (07/08/2021).

Dijelaskan juga, bahwa kasus ini berawal saat SUK dan GUN datang ke rumah ED dan saat itu SUK menawarkan jasa untuk membantu mengurus kasus Ibo yang sedang menjalani proses hukum dan penahanan di Polres Semarang. SUK saat itu meminta uang Rp 125 Juta kepada SUN dan akhirnya SUN memberitahukan kepada SIT (istri Ibo). Dengan diantar ED mendatangi rumah  SIT dan saat itu SIT hanya mempunyai uang Rp 75 Juta yang langsung diserahkan kepada SUK.

Selanjutnya, dilakukan rapat koordinasi bersama  di rumah JAL yaitu PRS, SUK, GUN, ED, SUN, SIT dan YUN dan kembali SUK tetap memaksa untuk dapat disediakan uang Rp 125 Juta. Ini harus dilakukan, agar Ibo tidak harus menjalani persidangan kasusnya. Akhirnya, SIT memenuhi permintaan itu yang kemudian mengambilkan kekurangannya sebesar Rp 50 Juta di bank terlebih dulu. Penyerahan uang Rp 50 juta kepada SUK oleh SIT ini dilakukannya di Karaoke ‘Paradise’ Bandungan. Namun, setelah ‘uang damai’ berhasil diserahkan kepada SUK, ternyata Ibo tetap saja menjalani proses hukuman dan merasakan pengabnya ‘penjara’.

“Kronologi tersebut telah dijelaskan oleh para saksi pelapor saat dimintai keterangan penyidik Polres Semarang. Ini sesuai harapan dari penyidik, bahwa para saksi dapat memberikan keterangan sesuai dengan apa yang telah terjadi saat itu. Dan keterangan ini yang akan menyempurnakan proses hukum atau dalam proses pengaduan. Apabila belum ada alat bukti yang ditandatangani SUK sesuai dengan dengan jumlah uang yang diterimanya maka akan dilakukan gelar perkara. Bahkan, jika Polres Semarang akan menghadirkan saksi ahli, itu menjadi wewenang penuh Polres Semarang,” jelas Jack lebih lanjut.

Dalam memberikan keteranganya kepada penyidik pada Sabtu (07/08/2021), saksi ED menerima sebanyak 15 pertanyaan. Dan semua pertanyaan berhasil dijawab dengan lugas, tegas dan sempurna oleh saksi. Selanjutnya, masih akan kembali dimintai keterangaan sebagai saksi pelapor yaitu SIT dan YUN dan diperkirakan akan dilakukan pada pekan depan.

“Saya sebagai penasehat hukum pelapor akan selalu siap untuk mendampingi para saksi dan mengawal kasus ini hingga tuntas. Harapannya, kepada Polres Semarang untuk tetap melakukannya penyidikan ini dengan normatif, bijaksana, adil serta tidak tebang pilih. Meskipun banyak dinilai lamban namun kkita tetap menghargainya. Hal ini salah satunya terkait dengan masa pandemi Covid-19 maupun pelaksanaan PPKM Darurat. Sekali lagi, kasus ini tetap berjalan dan harus tuntas,” tandasnya.

Diberitakan koranpagionline.com beberapa waktu lalu, kasus ini mencuat setelah SUK menerima “Somasi” dari LCKI Kota Salatiga yang dikirimkan kepada SUK warga Dusun Jetak, Desa Duren, Kec Bandungan, Kab Semarang dengan Nomor : 055/1.LCKI/SLTG/26/V/2021 tertanggal 27 Mei 2021 yang ditandatangani Y Joko Tirtono SH. Joko Tirtono selaku kuasa hukum dari SUN warga Bandungan Tempel RT 06 RW 07, Desa Duren, Kec Bandungan, Kab Semarang dan SIT warga Banaran RT 03 RW 09, Desa Banyukuning, Kec Bandungan, Kab Semarang. Tembusan somasi ini juga dikirimkan kepada Polda Jateng, Polres Semarang, Dewan Pembina LCKI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa, Pers dan klien.

Dalam somasi itu disebutkan jika uang sebesar Rp 175 juta, rinciannya diberikan kepada SUK Rp 75 juta di rumah SIT – Rp 50 juta diserahkan oleh SUN dirumah SUT alias JAL – Rp 50 juta diserahkan kembali kepada SUK dan SIT di Resto Karaoke ‘Paradise’ Bandungan. Oleh SUK, uang tersebut dikatakan untuk penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum (JPU) serta masih ada sisa yang akan segera dikembalikan kepada SIT.

“Intinya, kami meminta pertanggungjawaban dari SUK, pasalnya uang sebesar Rp 175 Juta itu peruntukannya sangat tidak jelas bahkan “menyebut” nama institusi yaitu kepolisian dan kejaksaan. Sekali lagi, kami minta kepada Polres Semarang untuk mengusut tuntas kasus ini,” tandas Y Joko Tirtono SH yang berkantor di Jalan Senjoyo No 27 Kota Salatiga. ***

 Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *