Connect with us

HUKRIM

Dua Warga Simalungun Ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Dua pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar dan bandar narkoba warga Kabupaten Simalungun, ditangkap Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, dari dua tempat yang berbeda, Kamis (17/03/2022).

Penangkapan kedua pemuda yaitu, Faijar (34) warga Bah Butong  Kecamatan Sidamanik dan Pordiman warga Tiga Urung Nagori Sihilon Kabupaten Simalungun, dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan SH dalam rilis yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya,  Sabtu (19/03/2022).

Diduga sebagai pengedar sabu-sabu Faijar ditangkap di Jalan Parapat Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, tepatnya di SPBU Simpang Sidamanik. Penangkapan warga Bah Butong, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun itu terjadi Kamis (17/03/2022) sore.

Sebelum penangkapan, atau sekira pukul 17.00 WIB, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar sudahbmendapatkan informasi, bahwa  ada lelaki yang akan bertransaksi sabu-sabu di SPBU Simpang Sidamanik.

Terkait informasi itu, Personil Sat Narkoba segera berangkat menuju alamat yang diinformasikan. Dan sekitar pukul 17.30 WIB, Personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang pria yang dicurigai berdiri di depan toilet SPBU.

Sebelum diamankan, Faijar diketahui menjatuhkan bungkusan plastik dari salah satu swalayan dari tangan kanannya. Ternyata di dalam bungkusan tersebut ada 3 paket sabu-sabu seberat 3,73 gram. Turut disita, 1 unit HandPhone Oppo warna hitam.

Saat diinterogasi, kepada petugas, Faijar mengaku bahwa dia mendapatkan sabu-sabu dari temannya, Pordiman (25) warga Tiga Urung Nagori Sihilon, Simalungun.

Atas pengakuan itu, Personil Sat Narkoba melakukan pengembangan. Dan malamnya, sekira pukul 20.00 WIB, petugas menangkap Pordiman di depan rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam rumah tepatnya di bawah sofa di ruang tamu ditemukan sebuah kotak tupperware yang di dalamnya ada 7 paket sabu-sabu seberat 3,60 gram, 1 unit timbangan digital, 2 sendok terbuat dari sedotan, dan sebungkus plastik klip kosong.

Ditemukan juga 1 unit HandPhone Oppo warnq putih dan sebuah tas sandang hitam yang di dalamnya ada sebuah dompet berisi uang Rp100 ribu.

Pordiman mengaku sabu-sabu tersebut diperolehnya dari R, warga Kota Medan. Setelah dilakukan pengembangan, petugas belum menemukan R. Oleh petugas, seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *