Connect with us

HUKRIM

Asal Sabu dari Tanah Jawa : Dua Pemuda Warga Pematangsiantar Diamankan

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar semakin masif atau semakin kuat. Faktanya, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Kembali menangkap dua pemuda warga Kota Pematangsiantar yang diduga sebagai pengedar sabu, Selasa (15/03/2022), sekira pukul 17.00 WIB.

Penangkapan kedua pemuda, yaitu, Nur Iman (21) warga Kelurahan. Banjar dan Singgih (27) warga Kelurahan Sigulang Gulang Kota Pematangsiantar dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan SH dalam rilis yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya, Sabtu (19/03/2022).

Sebelum dilakukan penangkapan, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar sudah mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkoba di depan Indomaret di Jalan Patuan Nagari Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar.

Menindaklanjuti informasi itu, Personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan pada saat berada di alamat yang dinformasikan, Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai dan sesuai informasi sedang berdiri sendirian.

Tidak mau kehilangan buruannya, Personil Sat Narkoba langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Nur Iman (21) warga Kelurahan Banjar dan dari kantong celana sebelah kanan ditemukan 1 buah plastik klip berisi 6 paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,18 gram dan kemudian ditemukan 1 unit HandPhone merk OPPO.

Saat diinterogasi kepada petugas Nur Iman mengakui, bahwa kepemilikan sabu tersebut diperolehnya dari Singgih. Terkait pengakuan itu, Personil Sat Narkoba melakukan pencarian terhadap Singgih. Dan sekira pukul 19.30 WIB, Singgih (27) Warga Kelurahan Sigulang Gulang berhasil ditangkap Jalanl Bah Kapul Kelurahan Sigulang gulang Kota  Pematangsiantar.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tersangka ditemukan 1 buah plastik klip berisi 14 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat brutto 2,17 gram, dan  kemudian ditemukan 1 buah kotak permen Happydent yang didalamnya ada 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 buah pipa kaca.

Saat diinterogasi, kepada petugas  Singgih mengakui, bahwa kepemilikan sabu tersebut diperolehnya dari H warga Tanah Jawa. Namun saat  dilakukan pencarian,  H warga Tanah Jawa Kabupaten Simalungun belum ditemukan. Selanjutnya semua barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke kantor guna di proses hukum selanjutnya.***

Editor : Nilson Pakpahan. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *