Connect with us

HUKRIM

Dua Wanita Warga Simalungun & Pria Penjual Sabu : Ditangkap Polisi Siantar

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Dua wanita muda warga Simalungun berinisial MP alias Sela (24) dan LRP alias Intan (29) ditangkap Sat Narkoba Polres Pematang Siantar dengan seorang pria warga Kota Pematang Siantar , pada Minggu (26-02-2023).

Penangkapan kedua wanita muda pelaku tindak pidana Narkoba ini, disampaikan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan SH, melalui Kasihumas AKP Rusdi Ahya, Sabtu (04-03-2023).

Kata Rusdi, sebelumnya Sat Narkoba Polres Pematang Siantar sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perempuan yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu di Jalan  TVRI Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar tepatnya didepan rumah.

Terkait informasi tersebut, personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Saat personil tiba dialamat yang diinformasikan sekira pukul 03.00 WIB, Personil melihat seorang perempuan sedang berdiri di depan sebuah rumah dan langsung ditangkap yang diketahui bernama MP alias Sela (24) warga Huta B Utara Margomulyo Desa Margomulyo Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.

Saat digeledah,  ditemukan 1 unit handphone merk V Vivo, kemudian dibawah kedalam rumah dan ditemukan seorang perempuan didalam kamar rumah dan langsung ditangkap yang diketahui bernama LRP alias Intan (29) warga Huta VII Desa Purbasari Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Saat diinterogasi, LRP alias Intan mengeluarkan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dari bajunya. Kemudian MP alias Sela dan LRP alias Intan, mengaku bahwa narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah milik keduanya dan mengaku mendapatkannya dari seorang laki-laki bernama Yogi Ariesta (27) warga Jalan Raya No.35 BLK Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar dan Jalan Jorlang Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.

Kemudian saat dilakukan pengembangan, personil Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap Yogi Ariesta dirumahnya di Jalan Jorlang Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar ekira pukul 07.00 WIB.

Saat penggeledahan rumah ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dibalut tisu, 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit handphone merk Evercross. Adapun total berat brutto shabu yang disita yaitu 0,65 gram. Saat diintrogasi,  Yogi mengakui bahwa kepemilikan sabu tersebut miliknya yang dibelinya di Medan dan tidak dikenal namanya kemudian dilakukan pengembangan namun tidak berhasil. *Kop

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *