Connect with us

HUKRIM

Dua Pemuda Pengedar Narkoba Asal Baros Dibekuk Polres Serang Kota 

Published

on

SERANG | KopiPagi : Dua pemuda asal Kecamatan Baros Kabupaten Serang Banten, dibekuk Satreesnarkoba Polres Serang Kota, lantaran diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaraan narkoba jenis sabu, Senin (04/10/2021). 

Kedua tersangka yakni RS (26) dan RH (26) ditangkap di dua lokasi berbeda. RS ditangkap di pinggir jalan Desa Taman Sari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, sedangkan RH ditangkap di kediamannya di Kampung Hulu Cai, Desa Taman Sari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Kasatresnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia menuturkan, jika pihaknya mendapat laporan masyarakat terkait dugaan tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayahnya. Sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuik kedua tersangka pelaku tindak pidana narkoba serta menyita 2 bungkus sabu seberat 0,44 gram yang disimpan di saku kiri kemeja.

“Senin (04/10/2021) sekitar pukul 19.00 wib, kita menangkap RS, dan kita temukan barang bukti dua bungkus berisi sabu dibungkus kertas warna hijau dan dimasukkan ke bungkus rokok dan disimpan dalam kantong baju tersangka,” ucap AKP Agus Ahmad Kurnia, Rabu (06/10/2021) kemarin.

Disampaikannya, jika tersangka RS mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seorang temannya di Kampung Cai Hulu, Desa Taman Sari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Sehingga, petugas dari Satresnarkoba Polres Serang Kota pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka kedua yang merupakan penjual sabu tersebut kepada RS.

“Setelah mendapat info dari tersangka RS ini kita pun lakukan pengejaran ke penjualnya si RH ini, dan RH berhasil kita tangkap saat berada di dalam rumahnya,” ujar AKP Ahmad Kurnia.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka RH, petugas menemukan 4 buah plastik klip bening sabu seberat 0,84 gram. Kepada petugas, RH pun mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan sempat menjual sabu kepada RS.

Saat ini, kedua tersangka harus meringkuk di ruang tahanan Polres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal  5 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *