Connect with us

REGIONAL

Dua Orang Narapidana Rutan Salatiga Siap Jalani Asimilasi di Rumah

Published

on

KopiPagi | SALATIGA : Dua orang narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Salatiga siap menjalani asimilasi rumah setelah memenuhi persyaratan yang ada dalam Permenkumham No 32 Tahun 2020, dan asimilasi kali ini merupakan asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

 

Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano menyatakan, bahwa asimilasi sekarang ini berbeda dengan asimilasi yang sudah diatur dalam aturan Permen sebelumnya. Sekarang ini ada beberapa poin yang lebih ketat sebagai bentuk penyempurnaan aturan sebelumnya, sehingga adanya Permenkumham terbaru ini dapat menekan adanya pengulangan tindak pidana.

 

“Asimilasi rumah yang diperoleh napi harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Diantaranya sudah menjalani setengah masa pidana, bukan seorang residivis, bukan napi yang dikenai pidana perlindungan anak, pencurian dengan kekerasan. Selain itu, tentunya telah memenuhi syarat-syarat administrasi lain serta utamanya berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran didalam rumah tahanan. Untuk narapidana yang dikeluarkan hari ini sudah dilakukan seleksi ketat sesuai aturan yang ada,” jelas Andri Lesmano melalui Humas Rutan Salatiga Nuryadi kepada koranpagionline.com, Selasa (26/01/2021).

 

Sementara itu, Kepala Sub Pelayanan Tahanan Rutan Salatiga Ruwiyanto menambahkan, bahwa sebelum dilaksanakan penyerahan napi itu kepada keluarga, telah dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan jajaran kepolisian. Hal ini, sebagai bentuk sinergitas dalam pengawasan terhadap asimilasi serta penyerahan ke Balai Pemasyarakatan Semarang untuk mendapat bimbingan lanjutan.

 

Sedangkan, dua napi yang siap menjalani aslimilasi mengatakan sangat senang dan tentunya bersyukur. Bahkan, siap untuk patuh akan semua bentuk aturan dalam menjalani asimilasi di rumah.

 

“Terus terang saja, saya mendapat asimilasi di rumah ini sangat senang dan bersyukur. Saya siapp untuk mematuhi segala bentuk aturan dalam menjalani program pembinaan dirumah ini dengan tujuan utama meminimalisir adanya penyebaran Covid-19. Saya juga akan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyeebaran Covid-19 dan tidak akan mengulangi pelanggaran hukum lagi,” tandas PUR dan MAS, dua napi asal Kendal.  ***

 

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *