Connect with us

HUKRIM

 Dr Fadil Zumhana SH MH : Rumah Restoratif Justice Dekatkan Keadilan di Masyarakat

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Fadil Zumhana SH MH, menyatakan, penyelesaian perkara melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) telah membuka harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan yang bisa menciptakan kedamaian dan harmoni di masyarakat.

“Prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah tersebut telah diterapkan oleh Kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restoratif Justuce (RJ) yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka dan keluarga tersangka dengan pihak korban dan keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat,” ujar Fadil Zumhana di Jakarta, Minggu (20/03/2022).

JAM Pidum Kejagung, Fadil Zumhana, mengatakan, penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif tersebut telah memperoleh respon yang sangat positif dari masyarakat, sehingga perlu dilembagakan oleh Kejaksaan dengan membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia.

Dengan dibentuknya Rumah Restorative Justice, kata Fadil Zumhana, maka penanganan perkara dapat diselesaikan secara cepat, sederhana dan biaya ringan, sehingga aparat penegak hukum akan bisa fokus untuk menangani perkara yang berskala besar dan memerlukan perhatian lebih.

“Terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan menyentuh masyarakat dengan menghindarkan adanya stigma negatif,” ucap Fadil Zumhana.

Fadil menambahkan, terpulihkannya kedamaian dan harmoni dalam masyarakat sesuai dengan keseimbangan kosmis yang merupakan nilai luhur bangsa Indonesia, dan meningkatnya kepekaan masyarakat beserta para tokoh masyarakat, baik tokoh agama maupun tokoh adat, dalam menjaga kedamaian dan harmoni di lingkungannya.

Dia berharap, kedepannya setiap Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia memiliki Rumah Restorative Justice. Dengan demikian segala permasalahan dapat diselesaikan melalui upaya-upaya perdamaian para pihak, sehingga resistensi tidak terjadi serta kedamaian dan keharmonisan tetap terjaga di tengah-tengah masyarakat.

Menurutnya, penyelesaian dengan mengedepankan kearifan lokal (local genius) adalah adaptasi dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yakni nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah mufakat atau gotong royong dan nilai keadilan.

Marwah Rumah Restorative Justice, lanjut Fadil, ada di nilai-nilai luhur bangsa, sehingga dalam pelaksanaannya akan mudah beradaptasi dengan menerapkan living law (hukum yang hidup) dalam masyarakat.

“Maka sesuai dengan harapan Bapak Jaksa Agung, jadikan Rumah Restorative Justice bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat tetapi juga sebagai tempat untuk urun rembug dan melaksanakan program pemerintah dan masyarakat sehingga semua dapat memanfaatkannya sebagaimana fungsi Balai Desa maupun Bale Banjar,” ucap Fadil.

Dengan dibentuknya Rumah Keadilan Restoratif, Fadil Zumhana berharap para tokoh masyarakat, baik tokoh agama maupun tokoh adat, dapat lebih berperan aktif menjaga kedamaian dan keseimbangan kosmis di daerah masing-masing, sehingga harmoni dalam masyarakat akan terpelihara sesuai dengan nilai luhur yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Dia menambahkan, dalam rangka mempercepat pelaksanaan Restoratif Justice (RJ), maka telah dibentuk Satgas Reaksi Cepat Restorative Justice dengan nomor hotline RJ (0813 9000 2207)

Tujuan dari hotline RJ ini adalah memberikan masukan ke pimpinan Kejaksaan terhadap perkara-perkara yang layak mendapatkan restorative justice tetapi tidak dilaksanakan di daerah, mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan pelaksanaan restorative justice di daerah.

“Serta membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk memberikan kritik, saran dan masukan yang membangun guna pelaksanaan restorative justice yang lebih baik,” tutur Fadil Zumhana.

Sebelumnya, Rabu (16/03/2022), Jaksa Agung RI Burhanuddin resmi melaunching Rumah Restorative Justice secara serentak di 9 wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati), yakni Kejati Sumatera Utara, Kejati Aceh, Kejati Sulawesi Selatan, Kejati Sulawesi Barat, Kejati Jawa Barat, Kejati Jawa Timur, Kejati Jawa Tengah, Kejati Kepulauan Riau dan Kejati Banten.

Jaksa Agung berpesan agar Rumah Restorative Justice ini dapat digunakan dan dimanfaatkan bukan saja untuk kepentingan penyelesaian perkara pidana tetapi untuk menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat, baik itu perkara perdata, tanah maupun perkawinan, lalu juga sebagai tempat musyawarah dan merencanakan segala program pembangunan masyarakat desa termasuk juga untuk kepentingan sosialisasi program pemerintah.

Pembentukan Rumah Restoratif Justice (RJ), kata Jaksa Agung, selain bentuk alternatif penyelesaian masalah hukum di masyarakat atau Alternatif Dispute Resolution (ADR), juga sebagai terobosan hukum yang progresif dengan mengedepankan perdamaian (musyawarah mufakat) sebagai kunci keberhasilannya.

“Sehingga ke depan dapat menjaga keutuhan dan keharmonisan dalam masyarakat Indonesia yang masih memegang teguh nilai-nilai Ketuhanan dan kebersamaan,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *