Connect with us

REGIONAL

DPRD Siantar : Pertanyakan Penyertaan Modal Rp 85 M ke Bank Sumut

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : DPRD Kota Pematang Siantar pertanyakan Pos Anggaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar yang dibatalkan senilai Rp85 M dari APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023 ke Bank Sumut.

Sesuai hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) terhadap APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran (TA) 2023, ada penyertaan modal sebesar Rp85 M ke Bank Sumut disarankan dialihkan ke belanja modal.

Dilansir dari Mistar.ID, Selasa (17-01-2023), adapun belanja modal itu antara lain untuk infrastruktur, pelayanan publik, penyelenggaraan Standard Pelayanan Minimal (SPM), kemudian ke program kegiatan yang mendukung pembangunan prioritas Provinsi dan Nasional.

Guna menindaklanjuti hal tersebut pada Senin (16-01-2023) dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), DPRD Kota Pematang Siantar mempertanyakan pos angaran yang dialihkan tersebut.

Sebagaimana diketahui, dari Rp 85 M anggaran untuk penyertaan modal, sebesar Rp78,5 M dialihkan sesuai saran Gubsu. Namun, saat pos anggaran dana penyertaan modal yang dialihkan itu dipertanyakan, pihak TAPD Kota Pematang Siantar belum dapat menyajikan dokumennya. Sehingga akhirnya, rapat Banggar bersama TAPD diskor dan dilanjutkan pada, Sabtu (21-01-2023) yang akan datang.

Seperti disampaikan Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul M Lingga, ketika dikonfirmasi terkait kegiatan yang dilaksanakan DPRD.

“Tadi kita ada rapat Banggar bersama dengan TAPD, untuk memastikan hasil pembahasan minggu lalu, bagaimana kesesuaiannya dengan apa yang disusun oleh Pemerintah Kota. Karena kita masih membutuhkan dokumen secara komprehensif, maka rapat kita skor sampai hari Sabtu,” tegasnya.

Pihaknya, kata Timbul, ingin melihat kemana saja ditempatkan pos anggaran dana penyertaan modal yang telah dialihkan tersebut.

“Kita ingin tahu kepastiannya, apakah sudah sesuai dengan apa yang disarankan,” ujar Timbul kepada para jurnalis yang mewawancarainya usai rapat Banggar dan TAPD.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Ronald D Tampubolon.

“Pembahasan di Banggar masih ditunda sampai hari Sabtu, karena belum lengkap dokumen yang diminta DPRD kepada Pemerintah Kota. Kemarin itu, kita minta supaya dibuat jadi belanja modal, tapi sampai saat ini belum ada laporan kemana dialokasikan anggaran itu dengan alasan DPA belum selesai,” tukasnya.

Disorot Kasatgas KPK

Untuk diketahui, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maruli Tua Manurung, sudah menyoroti program belanja penyertaan modal senilai Rp85 M dari APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023 ke Bank Sumut.

Dalam pemberitaan KopiPagi Jumat (02-12-2022) lalu yang dilansir dari Tribun Medan.com un, Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Siantar sendiri telah berkurang sebesar Rp 40 M karena rasionalisasi dari Pemerintah Pusat.

Hal itu disampaikan Kasatgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua Manurung yang dimintai tanggapannya.

Menurut Maruli Tua Manurung,  pelaksanaan penganggaran belanja daerah harus mengacu kepada RPJMD.

“Kalau terkait dengan bagaimana pemerintah daerah dan DPRD itu merencanakan menganggarkan APBD, itukan ranah kebijakan, ya. Seharusnya mereka mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ya,” kata Maruli.

Kemudian, kata Maruli Tua, RPJMD itu nantinya diturunkan ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Semuanya adalah ranah kebijakan yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan bahwa setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menganggarkan bersama DPRD sebagaimana UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

“Peran kami memastikan proses perencanaaan, penganggaran sampai pengesahan tidak terjadi korupsi. Kalau seperti ini, ini murni ranah kebijakan eksekutif dan legislatif. Kalau mereka bersepakat, maka ini harus direvisi pemerintah Provinsi. Ini ada acuannya di Permendagri,” kata Maruli.

“Jadi sekali lagi, untuk langkah pertama apakah pemerintah Provinsi bagaimana nanti revieu-nya,” kata Maruli.

Maruli menjelaskan, bahwa KPK akan meneliti alasan besaran alokasi penyertaan modal ke Bank Sumut yang banyak disebutkan terjadi secara tiba-tiba sehingga memunculkan dugaan adanya success fee dan praktik korupsi dan sebagainya.

“Nah tadi ya, jadi ini ranah kebijakan ini ya. Harusnya kebijakan itu ada dasarnya. Apakah ada kajian atau peraturan perundang-undangan, lalu apakah ada evaluasi dan sebagainya, dari awalnya sekian menjadi sekian. Itu Harusnya ada dasar rasionalisasinya,” kata Maruli.

“Kalau ada dugaan kuat (KKN) tadi, mungkin saja. Ada bukti permulaan juga. Tapi kami juga berharap ada bukti permulaaan juga,” jelasnya.

KPK, kata Maruli, memiliki tugas monitoring pencegahan korupsi yang berada dalam naungan Direktorat Khusus Pengkaji Penyelenggaraan Pemerintahan.

Divisi ini akan mengkaji praktik-praktik penyelenggaraan pemerintahan yang menuai korupsi maupun tidak pro-rakyat.

“Tugasnya seperti ini tadi ya, untuk mengkaji kebijakan yang tidak pro rakyat. Karena korupsi ini ada beberapa jenis. Pengkajiannya juga berbeda-beda. Outputnya adalah rekomendasi yang akan diberikan kepada kepala daerah,” katanya.*Kop

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *